Jakarta - Tambang Emas Martabe membayar royalti sebesar sebesar US$ 2.348.156 atau setara Rp 31.558.503.252 atas penjualan emas dan perak selama 2015. Jumlah ini langsung dibayarkan ke kas negara dan masuk dalam katagori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ada pun rincian penjualan emas dan perak Tambang Emas Martabe selama 2015 adalah penjualan emas mencapai US$ 351.285.243 dari hasil produksi emas sebesar 302.448,38 ounce (9,41 ton) dan penjualan perak mencapai US$ 40.183.345 dari hasil produksi perak sebesar 2.568.455,12 ounce (79,89 ton). Total penjualan emas dan perak 2015 adalah US$ 391.468.589
Berdasarkan pasal 14 ayat C dan 17 ayat 3 Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, penerimaan negara dari sektor pertambangan umum, pembayaran royalti ini akan dibagikan kepada pemerintah pusat sebesar 20 persen dan daerah 80 persen. Selanjutnya dana bagi hasil untuk daerah dibagi dengan rincian: 16 persen untuk provinsi yang bersangkutan, 32 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan sisanya 32 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.



