Senin, 15 April 2013

Insentif Untuk Masyarakat Pemilah Sampah

Iman Hernaman, peneliti dari Fakultas Peternakan UNPAD Bandung
Kayuringin, Bekasi, SF - Sebetulnya teknologi sederhana untuk mengatasi permasalahan sampah adalah dengan cara 3R (Reduse, Reuse, Recycle). 

Metode ini cukup ampuh, sebab dari sumber asal (pasar, rumah tangga, supermarket, dll) sampah sudah dikurangi, menggunakan kembali sampah tertentu (plastik, botol plastik, dll) hingga mendaur ulang sampah menjadi bahan-bahan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Sayang proses sederhana ini baru sebatas himbauan, sekalipun sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Di dalam Pasal 20 ayat (1) disebutkan dengan jelas bahwa; pengurangan sampah pada rumah tangga dapat dilakukan dengan cara,

a. pembatasan timbunan sampah,

b. pendauran ulang sampah, dan

c. pemanfaatan kembali sampah.

Di ayat berikutnya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi masyarakat soal pengelolaan sampah, diantaranya dengan :

1. menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu,

2. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan,

3. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan, dan

4. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang, serta

5. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.

Iman Hernaman, Peneliti dari Fakultas Peternakan Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung dan teman-teman telah membuat teknologi pengelolaan sampah organik sekala lingkungan dan sekala kawasan untuk dijadikan sebagai gas dengan bantuan mikroba An-Aerob.

"Pengelolaan sampah kita ganti dengan teknologi An-Aerob lebih ramah lingkungan dan tidak memerlukan tempat yang luas," kata Iman saat presentasi teknologinya di depan pengurus FBKM Kota Bekasi di Aula PKK Kelurahan Kayuringinjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jum'at, 12 April 2013.

Pengelolaan sampah ini diutamakan pada sampah organik dan dilakukan di sekala kawasan/perumahan atau tingkat RT/RW. Proses penanganan sendiri bisa dilakukan di tempat (Tempat Pembuangan Sementara/TPS). 

"Kita butuh luasan lahan 2x5 meter untuk sampah 10 meter kubik per hari," ujar Iman lagi.

Soal metode dan desain UNPAD akan membantu masyarakat setelah menentukan tempat dan lokasi yang akan dilakukan pengolahan sampahnya. 

"Sistem yang kami buat sangat mudah, praktis dan ramah lingkungan," janji Iman. 

Dia juga berani garansi bahwa sistem ini tidak akan ada endapan sampah karena semua tanpa sisa serta tidak mengeluarkan bau aroma busuk untuk warga yang tinggal di sekitar pengolahan.

"Kami sudah melakukan di belakang Trans Studio Bandung dan di Majalengka. Teknologi ini bisa mengurangi volume sampah hingga 65% dari sumbernya. Sehingga sampah ke TPA hanya terbuang kurang lebih 35%," ujarnya.

Namun Iman berharap dengan adanya teknologi tersebut, tidak mengurangi tanggung jawab pemerintah terhadap pengelolaan sampah. Bila perlu Pemerintah Daerah harus memberikan insentif terhadap masyarakat yang sudah bersedia memilah dan mengolah sampahnya.

"Insentif bisa berupa pengurangan pembayaran iuran sampah. Pemerintah juga memberikan fasilitas untuk hal ini. Kenyataan dilapangan misalnya soal pengelolaan sampah menjadi kompos, banyak pengelola tidak difasilitasi soal pemasaran produk. Sehingga kompos hasil pengolahan menumpuk dan tidak laku," sesal Iman lagi.

Namun yang lebih penting lagi menurut Iman, bahwa niat awal adalah bagaimana dapat menyelesaikan persoalan sampah. Sisanya soal adanya hasil biogas dan kompos merupakan bonus.

"Masyarakat akan care apabila ada timbal balik yang diberikan pemerintah kepada mereka. Misalnya memberikan insentif pengurangan iuran sampah atau bisa juga menggaji pemulung," kata Iman.

Iman dan peneliti UNPAD lainnya siap bekerja sama dengan FKBM Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi untuk membantu mengurangi sampah dengan metode An-Aerob terutama mengatasi permasalahan sampah organik sekala lingkungan dan RT/RW. (A-102)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semua komentar yang bernada menghasut, sara dan memfitnah serta tidak sesuai dengan norma agama dan bangsa akan dihapus.

Komentar menjadi tanggung jawab pembuat komentar, pemilik blog tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut. terima kasih