TK PERTIWI VIII BINTARAJAYA, BEKASI |
Syarat :
1. Memiliki Kepala TK yang kualifikasi dan kompetensinya didasarkan pada Permendiknas 13/2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
2. Memiliki Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi dasar;
3. Melaksanakan program kegiatan belajar TK yang diatur oleh Pemerintah;
4. Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari buku petunjuk/pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun peserta didik;
5. Mampu menyediakan :
a. Bangunan atau gedung tersendiri untuk kegiatan belajar dan bermain yang memenuhi standar.
b. Kantor dan ruang guru dan perlengkapannya.
c. Kamar mandi, kamar kecil dan air bersih.
d. Halaman dengan alat bermain yang memadai.
e. Letak/lokasi tidak terlalu dekat dengan tempat ramai, tempat pembuangan sampah, sungai yang tidak berpagar, daerah listrik tegangan tinggi, atau jalur terlarang.
6. Memiliki perabot, alat peraga dan alat permainan edukatif di dalam dan diluar kelas ruangan;
7. Memiliki sumber dana yang tetap;
8. Mempunyai kurikulum dan program pembelajaran TK yang sesuai dengan Permendiknas 58/2009 tentang Standar PAUD;
9. Memiliki sekurang-kurangnya 1 kelompok usia (usia 4-5 tahun atau 5-6 tahun) sekurang-kurangnya 20 orang anak didik;
10. Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok belajar (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi;
11. Membuat pernyataan kesanggupan mentaati peraturan yang berlaku tentang lokasi pendirian dan faktor-faktor keamanan, kebersihan, ketenangan lingkungan serta kemudahan transportasi;
12. Memiliki rekening bank atas nama lembaga TK;
13. Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/tanah berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
II. TK SWASTA
Syarat :
1. Diselenggarakan oleh Yayasan atau badan yang bersifat sosial dan memiliki akta dan struktur organisasi yayasan atau badan hukum lainnya;
2. Penyelenggaraan harus mempunyai kurikulum dan program pembelajaran yang sesuai dengan Permendiknas 58/2009 tentang Standar PAUD;
3. Memiliki kepala TK yang kualifikasi dan kompetensinya didasarkan pada Permendiknas 13/2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
4. Memiliki sekurang-kurangnya 1 kelompok usia (usia 4-5 tahun atau 5-6 tahun) dengan seklurang-kurangnya 20 orang anak didik;
5. Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar yang sesuai dengan standar kompetensi;
6. Melaksanakan program kegiatan belajar TK yang sesuai dengan yang diatur oleh Pemerintah;
7. Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari buku petunjuk/pedoman guru dan buku perpustakaan untuk guru maupun peserta didik;
8. Lokasi pendirian hendaknya memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, keterjangkauan dan dekat dengan pemukiman penduduk yang relatif banyak anak usia TK;
9. Memiliki sarana dan prasarana sesuai standar;
10. Memiliki sumber dana yang tetap;
11. Memiliki rekening bank atas nama lembaga TK;
12. Memiliki NPWP atas nama lembaga TK;
13. Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
PERSYARATAN SARANA PRASARANA
a. Luas lahan sekurang-kurangnya 300 m2
b. Memiliki ruang bermain/ruang belajar dengan rasio sekurang-kurangnya 3 m2 per anak, baik di dalam ataupun diluar ruangan
c. Memiliki ruang sekolah, guru, ruang kesehatan/UKS, toilet dengan air bersih, dan ruang lainnya yang relefan dengan kebutuhan kegiatan anak
d. Memiliki perabot, alat peragaan permainan diluar dan di ruangan
e. Memiliki tempat untuk memajang hasil karya anak yang ditata sejajar dengan pandangan anak, leluasa, tidak terlalu penuh dengan alat permainan (masih ada ruang kosong untuk gerak anak)
f. Penataan ruangan sesuai fungsinya, berikut perabot yang bersih dan terawat
g. bangunan gedung sekurang-kurangnya memiliki :
NO
|
JENIS RUANG
|
UKURAN RUANG
|
||
JUMLAH
|
UKURAN
|
LUAS
|
||
1
|
Ruang Kelas
|
2
|
8x8
m2
|
64
m2
|
2
|
Ruang Kantor/Kepala TK
|
1
|
3x4
m2
|
12
m2
|
3
|
Ruang Dapur
|
1
|
3x3
m2
|
9
m2
|
4
|
Gudang
|
1
|
3x3
m2
|
9
m2
|
5
|
Kamar mandi/WC Guru
|
1
|
2x2
m2
|
4
m2
|
6
|
Kamar mandi/WC anak
|
1
|
2x2
m2
|
4
m2
|
7
|
Ruang Guru
|
1
|
4x4
m2
|
16
m2
|
8
|
UKS
|
1
|
3x3
m2
|
9
m2
|
Sumber : Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TK 2013, diolah Bang Imam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semua komentar yang bernada menghasut, sara dan memfitnah serta tidak sesuai dengan norma agama dan bangsa akan dihapus.
Komentar menjadi tanggung jawab pembuat komentar, pemilik blog tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut. terima kasih