Kamis, 12 Desember 2013

Siapa Saja Pendidik dan Tenaga Kependidikan di TK

Kepala TK Termasuk Tenaga Kependidikan, Bukan Guru

Bekasi (TIK) - Pada Taman Kanak-kanak (TK), yang dimaksud dengan tenaga pendidik adalah Guru Kelas dan Guru Pendamping. Sedangkan Tenaga Kependidikan merupakan Pengawas/Penilik, Kepala Sekolah, Tata Usaha dan Penjaga Sekolah.

A. Tenaga Pendidik (Guru)

1. Guru Taman Kanak-Kanak (Guru TK)

Pendidik Taman Kanak-Kanak disebut Guru. 

Guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik.

Guru Taman Kanak-Kanak bertugas di TK/RA. 

Guru Taman Kanak-Kanak terdiri dari Guru dan Guru Pendamping.

Kualifikasi dan kompetensi Guru TK didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.


Untuk Guru TK yang belum memenuhi syarat sebagai guru pendamping atau pengasuh, kualifikasinya didasarkan kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009, yaitu :

- Kualifikasi Akademik
memiliki ijazah S1/D4 jurusan pendidikan/psikologi anak yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

- Kompetensi
memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan kompetensi sosial.

- Kewajiban
a. menjadi teladan bagi pembentukan karakter anak
b. mengembangkan rencana pembelajaran sesuai dengan tahapan perkembangan anak
c. mengelola kegiatan bermain untuk anak sesuai dengan tahapan perkembangan anak dan minat anak
d. melakukan penilaian sesuai dengan kemampuan yang dicapai anak.  

2. Guru Pendamping

- Kualifikasi guru pendamping minimal D2 PGTK 

- Kompetensi
memiliki kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan kompetensi sosial.

- kewajiban
a. menjadi teladan bagi pembentukan karakter anak
b. membantu guru dalam rencana pembelajaran
c. membantu mengelola kegiatan bermain sesuai dengan tahapan perkembangan anak
d. membantu dalam melakukan penilaian tahapan perkembangan anak.

B. Tenaga Kependidikan

Tenaga Kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada lembaga.

Tenaga Kependidikan terdiri atas :

1) Pengawas/Penilik

2) Kepala Taman Kanak-Kanak (Kepala Sekolah)

3) Tenaga Administrasi/Tata Usaha

4) Pesuruh dan Penjaga Sekolah.

1. Pengawas/Penilik Taman Kanak-Kanak
Kualifikasi dan kompetensi Pengawas/Penilik Taman Kanak-Kanak didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

2. Kepala Taman Kanak-Kanak
kualifikasi dan kompetensi Kepala TK/RA didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

Kepala TK/RA harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai berikut :

a. Kualifikasi Umum Kepala Taman Kanak-Kanak
- memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1/D4) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
- pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah maksimal berusia 56 tahun.
- memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun di TK/RA.
- memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi PNS dan disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang untuk Kepala Taman Kanak-Kanak swasta.

b. Kualifikasi Khusus Kepala Taman Kanak-Kanak
- berstatus sebagai guru TK/RA.
- memiliki sertifikat guru sebagai guru TK/RA.
- memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

c. Kompetensi Kepala Taman Kanak-Kanak
kompetensi kepala TK/RA terdiri dari; kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial.

(1) kompetensi kepribadian
- berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah.
- memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
- memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah.
- bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
- mengendalikan diri dalam menghadapi amasalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah.
- memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

(2) kompetensi manajerial
- menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
- mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan.
- memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal.
- mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
- menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
- mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
- mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
- mengelola hubungan sekolah dan masyarakat dalam rangka pencapaian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah.
- mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, serta penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
- mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
- mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efesien.
- mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah.
- mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik sekolah.
- mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
- memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah.
- melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

(3) kompetensi kewirausahaan
- menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah.
- bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
- memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
- pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah.
- memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produk/jasa sekolah sebagai sumber belajar peserta didik.

(4) kompetensi supervisi
- merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
- melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
- menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

(5) kompetensi sosial
- bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah.
- berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
- memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

C. Tata Usaha

memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA/SMK) dan memiliki kompetensi kepribadian, profesional, sosial dan manajemen.

D. Pesuruh dan Penjaga Sekolah

berkarakter baik (jujur, amanah, tanggung jawab, dan disiplin) dan sayang dengan anak.

Sumber : Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak Tahun 2013  

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semua komentar yang bernada menghasut, sara dan memfitnah serta tidak sesuai dengan norma agama dan bangsa akan dihapus.

Komentar menjadi tanggung jawab pembuat komentar, pemilik blog tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut. terima kasih