BOP PAUD Per Siswa Rp. 600.000,- Per Tahun
PAUD |
Jakarta (Baringin) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD-Dikmas) akan memberikan kepada lembaga PAUD dana Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) sebesar Rp 600.000,- per siswa per tahun.
Pencairan BOP PAUD akan dilakukan mulai triwulan 2 tahun 2016. BOP PAUD akan diberikan kepada lembaga PAUD yang memenuhi persyaratan.
A. SYARAT PENERIMA BOP PAUD
1. terdaftar di Dapodik PAUD-Dikmas, Kemdikbud
2. memiliki NPSN
3. memiliki rekening atas nama lembaga PAUD
4. memiliki NPWP
5. minimal siswa 12 anak
2. memiliki NPSN
3. memiliki rekening atas nama lembaga PAUD
4. memiliki NPWP
5. minimal siswa 12 anak
B. JUMLAH DANA BOP PAUD
Rp. 600.000,- per siswa per tahun, maksimal lembaga PAUD hanya mendapatkan Rp. 36.000.000,-
C. PENGGUNAAN BOP PAUD
1. Kegiatan Pembelajaran (maksimal 50%)
rincian untuk :
a. Membeli buku-buku pembelajaran PAUD yang dibutuhkan
b. Membeli peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon, spidol, pensil, bahan pakai habis dan bahan pembelajaran sejenis lainnya
c. Untuk biaya kegiatan pertemuan orang tua /wali murid dan kunjungan kerumah anak
rincian untuk :
a. Membeli buku-buku pembelajaran PAUD yang dibutuhkan
b. Membeli peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon, spidol, pensil, bahan pakai habis dan bahan pembelajaran sejenis lainnya
c. Untuk biaya kegiatan pertemuan orang tua /wali murid dan kunjungan kerumah anak
2. Kegiatan Pendukung (mkasimal 35%)
rincian untuk :
a. Penyediaan Buku Administrasi
b. Pembelian Alat-Alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
c. Biaya pertemuan guru pada kegiatan Gugus PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, dan transport petugas kegiatan kunjungan
d. Menambah Transport pendidik
e. Penyediaan Makanan Sehat
rincian untuk :
a. Penyediaan Buku Administrasi
b. Pembelian Alat-Alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
c. Biaya pertemuan guru pada kegiatan Gugus PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, dan transport petugas kegiatan kunjungan
d. Menambah Transport pendidik
e. Penyediaan Makanan Sehat
3. Kegiatan Lainnya (maksimal 15%)
rincian untuk :
a. Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikann dan pengecatan ringan
b. Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD
c. Langganan listrik, telepon/internet, dan air
rincian untuk :
a. Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikann dan pengecatan ringan
b. Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD
c. Langganan listrik, telepon/internet, dan air
D. DILARANG MENGGUNAKAN BOP PAUD untuk :
1. disimpan dengan maksud di-bunga-kan;
2. dipinjamkan kepada pihak lain;
3. membiayai kegiatan yang tidak prioritas satuan PAUD atau lembaga;
4. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
5. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
6. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
7. membangun gedung/ruangan baru
8. membiayai kegiatan yang telah dibiayai oleh sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
9. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional satuan PAUD atau lembaga, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
10. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOP PAUD/Perpajakan Program BOP PAUD yang diselenggarakan lembaga diluar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
11. membelu buku, alat dan bahan pembelajaran/bahan lain yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, dan SARA (Suku, Agama dan Ras)
2. dipinjamkan kepada pihak lain;
3. membiayai kegiatan yang tidak prioritas satuan PAUD atau lembaga;
4. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
5. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
6. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
7. membangun gedung/ruangan baru
8. membiayai kegiatan yang telah dibiayai oleh sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
9. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional satuan PAUD atau lembaga, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
10. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOP PAUD/Perpajakan Program BOP PAUD yang diselenggarakan lembaga diluar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
11. membelu buku, alat dan bahan pembelajaran/bahan lain yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, dan SARA (Suku, Agama dan Ras)
Yang ingin JUKNIS BOP PAUD 2016 secara lengkap silahkan kirimkan EMAIL nya ya...
Catatan : Lembaga PAUD yang memungut SPP Mahal dilarang memperoleh Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD
#BangImamBerbagi #BOPAPUD #2016 #SumateraUtara #TapanuliSelatan
BOP PAUD DI
SUMATERA UTARA 2016
NO
|
KAB/KOTA
|
JUMLAH
(Rp.)
|
(01)
|
(02)
|
(03)
|
1
|
Kabupaten
Asahan
|
4.296.000.000,-
|
2
|
Kabupaten
Dairi
|
1.752.000.000,-
|
3
|
Kabupaten
Deli Serdang
|
10.968.000.000,-
|
4
|
Kabupaten
Karo
|
3.156.000.000,-
|
5
|
Kabupaten
Labuhanbatu
|
5.484.000.000,-
|
6
|
Kabupaten
Langkat
|
9.600.000.000,-
|
7
|
Kabupaten
Mandailing Natal
|
2.364.000.000,-
|
8
|
Kabupaten
Nias
|
1.164.000.000,-
|
9
|
Kabupaten
Simalungun
|
8.172.000.000,-
|
10
|
Kabupaten
Tapanuli Selatan
|
3.228.000.000,-
|
11
|
Kabupaten
Tapanuli Tengah
|
2.848.000.000,-
|
12
|
Kabupaten
Tapanuli Utara
|
1.860.000.000,-
|
13
|
Kabupaten
Toba Samosir
|
2.832.000.000,-
|
14
|
Kota
Binjai
|
2.256.000.000,-
|
15
|
Kota
Medan
|
9.828.000.000,-
|
16
|
Kota
Pematang Siantar
|
2.052.000.000,-
|
17
|
Kota
Sibolga
|
792.000.000,-
|
18
|
Kota
Tanjung Balai
|
1.740.000.000,-
|
19
|
Kota
Tebing Tinggi
|
1.224.000.000,-
|
20
|
Kota
Padang Sidimpuan
|
2.028.000.000
|
21
|
Kabupaten
Pakpak Bharat
|
1.092.000.000,-
|
22
|
Kabupaten
Nias Selatan
|
2.928.000.000,-
|
23
|
Kabupaten
Humbang Hasundutan
|
3.576.000.000,-
|
24
|
Kabupaten
Serdang Bedagai
|
6.240.000.000,-
|
25
|
Kabupaten
Samosir
|
1.812.000.000,-
|
26
|
Kabupaten
Batubara
|
4.872.000.000,-
|
27
|
Kabupaten
Padang Lawas
|
2.640.000.000,-
|
28
|
Kabupaten
Padang Lawas Utara
|
2.208.000.000,-
|
29
|
Kabupaten
Labuhanbatu Selatan
|
1.956.000.000,-
|
30
|
Kabupaten
Labuhanbatu Utara
|
2.196.000.000,-
|
31
|
Kabupaten
Nias Utara
|
2.028.000.000,-
|
32
|
Kabupaten
Nias Barat
|
1.440.000.000,-
|
33
|
Kota
Gunung Sitoli
|
1.032.000.000,-
|
Sumber : DAK Non
Fisik 2016, Perpres 137 Tahun 2015 tentang
Rincian APBN
2016 Lampiran XVIII,
Diolah oleh
Sapulidi Riset Center (SRC) LSM Sapulidi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semua komentar yang bernada menghasut, sara dan memfitnah serta tidak sesuai dengan norma agama dan bangsa akan dihapus.
Komentar menjadi tanggung jawab pembuat komentar, pemilik blog tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut. terima kasih