Tampilkan postingan dengan label BOP PAUD 2016. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOP PAUD 2016. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Februari 2016

Ini Juknis BOP PAUD 2016

BOP PAUD Per Siswa Rp. 600.000,- Per Tahun

PAUD
Jakarta (Baringin) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD-Dikmas) akan memberikan kepada lembaga PAUD dana Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) sebesar Rp 600.000,- per siswa per tahun.

Pencairan BOP PAUD akan dilakukan mulai triwulan 2 tahun 2016. BOP PAUD akan diberikan kepada lembaga PAUD yang memenuhi persyaratan.

A. SYARAT PENERIMA BOP PAUD
1. terdaftar di Dapodik PAUD-Dikmas, Kemdikbud
2. memiliki NPSN
3. memiliki rekening atas nama lembaga PAUD
4. memiliki NPWP
5. minimal siswa 12 anak
B. JUMLAH DANA BOP PAUD
Rp. 600.000,- per siswa per tahun, maksimal lembaga PAUD hanya mendapatkan Rp. 36.000.000,-