Kamis, 05 Februari 2015

2.187 Sekolah di Sumatera Utara Tidak Bisa Menyelenggarakan UN 2015


Medan (Baringin) - Sebanyak 2.187 sekolah di Sumatera Utara dipastikan tidak bisa menyelenggarakan ujian nasional (unas) pada tahun ini. Pasalnya, sekolah tersebut belum terakreditasi dari Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) Provinsi Sumatera Utara.

“Hingga kini belum semua sekolah mulai jenjang dari SD hingga SMA sederajat terakreditasi. Padahal akreditasi merupakan salah satu syarat untuk dapat menjadi penyelenggara unas,” tegas  Ketua BAP-S/M Sumatera Utara Ng Daeng Malewa di Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Utara Jalan T Cik Ditiro Medan.

Berdasarkan data di Disdik Sumut, tercatat sebanyak 15.223 sekolah di semua jenjang pendidikan. Dari jumlah itu untuk jenjang sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI) 9.861 sekolah dan 1.369 sekolah diantaranya sama sekali belum pernah diakreditasi. Sedangkan sekolah yang diakreditasi sejak 2010-2014 sebanyak 6.270 dan sudah habis masa berlaku 1.996 sekolah.

Jumlah untuk jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) total 3.195 sekolah yang diakreditasi sejak 2010-2014 masih 2.146 sekolah dan habis masa berlaku akreditasinya 357. Sedangkan yang belum pernah diakreditasi 692 sekolah.

Sementara data untuk tingkat sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA) total 1.347 sekolah dan 126 diantaranya belum diakreditasi. Sekolah yang diakreditasi sejak 2010-2014 sebanyak 1.029 dan yang habis masa berlakunya 189 sekolah.


Kemudian untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), akreditasi dilakukan terhadap program studi (prodi) bukan sekolah. Jadi dari total SMK di Sumut sebanyak 820 sekolah dengan jumlah 1.902 prodi.

Prodi yang sudah diakreditasi sejak 2010-2014 tercatat 1.033 dan yang habis masa berlakunya 323 prodi, sedangkan yang belum pernah diakreditasi 516 prodi. 

Daeng Malewa mengatakan, bagi sekolah atau prodi yang habis masa berlaku akreditasinya, masih bisa menyelenggarakan UN karena kuota yang diberikan pemerintah untuk mengakreditasi sekolah tersebut sudah dijatah akibat terbatasnya dana.

Selain tidak bisa menyelenggarakan UN dan menumpang dengan sekolah lain, kata Malewa, dampak lainnya, sekolah tersebut tidak berhak mengeluarkan ijazah dan jika tetap mengeluarkan ijazah maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ditetapkan.  (prn)

Sumber : Metro Siantar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semua komentar yang bernada menghasut, sara dan memfitnah serta tidak sesuai dengan norma agama dan bangsa akan dihapus.

Komentar menjadi tanggung jawab pembuat komentar, pemilik blog tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut. terima kasih