1. Gubernur
2. Bupati/Walikota
3. Ketua DPRD Provinsi/Kab/Kota
di
Seluruh Indonesia.
SURAT EDARAN BERSAMA
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum 2013 pada tahun 2014 dan sebagai tindak lanjut Permendikbud 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemerintah Provinsi untuk :
a. mengkoordinasikan Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan untuk menyiapkan anggaran penggandaan dan distribusi buku semester II sampai ke sekolah untuk Kelas I, II, IV, VII, VIII, X dan XI.
b. menyiapkan dukungan anggaran untuk pelatihan guru sasaran kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X dan XI.
c. bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 di tingkat sekolah bersama dengan Unit Implementasi Kurikulum (UIK).
Penyediaan anggaran untuk kegiatan pada huruf a sampai dengan huruf c sudah diinformasikan untuk dialokasikan pada APBD Provinsi Tahun Anggaran (TA) 2014 sesuai Surat Mendikbud Nomor 192843/MPK.A/KR/2013 tanggal 5 Desember 2013.
2. Pemerintah Kabupaten/Kota untuk :
a. menyiapkan anggaran penggandaan dan pendistribusian buku semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai ke sekolah untuk Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X dan XI bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak mendapatkan DAK Bidang Pendidikan.
b. berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi penyiapan dukungan anggaran pelatihan guru sasaran kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X dan XI.
c. menyiapkan mekanisme teknis pendampingan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 pada tingkat sekolah bersama dengan Unit Implementasi Kurikulum (UIK).
Penyediaan anggaran untuk kegiatan huruf a sampai dengan huruf c sudah diinformasikan untuk dialokasikan pada APBD Kabupaten/Kota Tahun 2014 sesuai Surat Mendikbud Nomor 192844/MPK.A/KR/2013 tanggal 5 Desember 2013.
3. Dalam hal Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota belum mengalokasikan anggaran pada angka 1 dan angka 2 tersebut dengan APBD Tahun 2014, penganggarannya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun 2014 dengan pemberitahuan kepada DPRD, selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2014, mengingat pengeluaran dimkasud dapat dikategorikan sebagai keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada pasal 162 Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Mendagri
ttd
GAMAWAN FAUZI
Mendikbud
ttd
MOHAMMAD NUH
Tembusan :
Wakil Presiden RI, selaku Ketua Tim Komite Pendidikan
Download disini SE Bersama Implementasi Kurikulum 2013
Download disini SE Bersama Implementasi Kurikulum 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semua komentar yang bernada menghasut, sara dan memfitnah serta tidak sesuai dengan norma agama dan bangsa akan dihapus.
Komentar menjadi tanggung jawab pembuat komentar, pemilik blog tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut. terima kasih