Saat ini bentuk pendidikan anak usia dini di Indonesia, diantaranya: (1) Taman Kanak-Kanak
(TK), (2) Raudhatul Athfal (RA), (3) Kelompok Bermain (KB), (4) Taman Penitipan Anak
(TPA), (5) Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ), (6) Satuan PAUD Sejenis (SPS)
misalnya PAUD Terintegrasi Posyandu dan Bina Keluarga Balita
(BKB).
a.
Taman Kanak-Kanak (TK)
Taman Kanak-Kanak (TK)
merupakan salah bentuk layanan PAUD. Tujuan penyelenggaraan TK adalah untuk
membantu meletakkan dasar bagi perkembangan sikap, perilaku, pengetahuan,
ketrampilan, dan daya cipta anak didik untuk pertumbuhan serta perkembangan
selanjutnya, melalui kegiatan bermain sambil belajar dan belajar
seraya bermain.
Sasaran TK adalah anak usia 4-6
tahun atau usia persiapan untuk memasuki jenjang pendidikan dasar.
Penyelenggaraan TK berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional
yang dikoordinasikan
oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
b. Raudhotul
Athfal (RA) atau Bustanul Athfal (BA)
RA/BA merupakan salah
satu bentuk PAUD. Perbedaan RA/BA dengan TK adalah pada nuansa keagamaannya, di mana
pembalajaran nilai-nilai agama Islam pada RA/BA lebih menonjol dan menjiwai
keseluruhan proses belajar mengajar.
Tujuan penyelenggaraan
RA/BA adalah untuk membantu meletakkan dasar bagi perkembangan sikap, perilaku,
pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta anak didik untuk pertumbuhan serta
perkembangan selanjutnya, melalui kegiatan bermain sambil belajar dan belajar
seraya bermain.
Sasaran RA/BA adalah anak-anak yang berusia 4-6 tahun atau usia
persiapan untuk memasuki pendidikan dasar. Penyelenggaraan RA/BA berada dibawah pembinaan Kementerian Agama.
c.
Kelompok
Bermain (KB)
Kelompok Bermain merupakan salah satu bentuk layanan PAUD yang berfungsi
membantu meletakkan dasar-dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan dan
keterampilan yang diperlukan bagi anak usia dini dalam menyesuaikan diri dengan
lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya, sehingga dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan siap memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.
Kegiatan ini diarahkan
untuk mengembangkan potensi anak seoptimal mungkin sesuai dengan tahap tumbuh-kembang
anak melalui kegiatan bermain sambil belajar dan belajar seraya bermain.
Sasaran KB adalah anak usia 2 – 6 tahun.
Program KB memiliki layanan bimbingan kepada anak dan orangtua. Layanan
kepada anak berupa bimbingan untuk mengenal dirinya, bakat dan minatnya serta
mengenal lingkungan di sekitarnya.
Layanan bimbingan kepada orang tua ditujukan untuk memberikan informasi kepada orang tua tentang program pembelajaran di KB, pembinaan tentang pola pengasuhan dan perawatan (misalnya tumbuh kembang, gizi, dsb), serta
memberikan informasi kepada orang tua tentang perkembangan
anak mereka dan cara memberikan pengasuhan yang tepat sesuai dengan
karakteristik dan permasalahan setiap anak.
Penyelenggaraan KB pada umumnya dilakukan oleh yayasan atau lembaga swadaya
masyarakat.
Sebagian KB utamanya yang dikembangkan di lembaga
pemerintah digunakan sebagai labsite
penyelenggaraan KB seperti yang dikembangkan di Balai
Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di
beberapa daerah.
Instansi yang berwenang membina KB adalah Kementerian
Pendidikan Nasional melalui Dinas Pendidikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
d.
Taman
Penitipan Anak (TPA)
Taman Penitipan Anak
(TPA) merupakan salah satu bentuk layanan yang menyelenggarakan program
pendidikan sekaligus pengasuhan dan kesejahteraan sosial terhadap anak. Sasaran layanan TPA adalah anak usia
0 - 6 tahun.
Jangka waktu anak tinggal di TPA
berkisar antara 8-10 jam per hari selama 5-6 hari per minggu.
Penyelenggaraan TPA
secara umum bertujuan untuk memberikan layanan
kepada anak usia 0 – 6 tahun yang terpaksa ditinggal orang tuanya karena pekerjaan atau hal lain, serta memberikan
layanan yang terkait dengan pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang,
mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, serta hak untuk berpartisipasi dalam
lingkungan sosial.
TPA memberikan berbagai
layanan. Tiga layanan pendidikan yang diberikan adalah: pertama, layanan
kepada anak yang meliputi perawatan, asuhan, pendidikan, kesehatan, dan gizi; kedua, layanan kepada orang tua yang meliputi parenting education, penyuluhan sosial tentang usaha kesejahteraan anak antara
lain mengenai tumbuh kembang anak dan pendidikan prasekolah.
Ketiga,
layanan kepada masyarakat yang meliputi sosialisasi tentang pentingnya pengasuhan, perawatan, pendidikan anak, sosialisasi anak
balita, dan pentingnya TPA serta memberikan fasilitas penelitian, magang/job
training bagi mahasiswa, perguruan tinggi dan masyarakat pada umumnya.
Penyelenggaraan TPA berada
dalam pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional/Dinas Pendidikan. Penyelenggaraan TPA pada umumnya
dilakukan oleh yayasan atau lembaga swadaya masyarakat.
e.
Satuan PAUD
Sejenis (Pos PAUD dan Bina Keluarga Balita)
Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah bentuk-bentuk Satuan PAUD yang
penyelenggaraannya diintegrasikan dengan berbagai program layanan anak usia
dini yang telah ada di masyarakat seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita,
Pelayanan Anak Kristen, Bina Iman Anak, atau layanan terkait lainnya.
Pos PAUD adalah bentuk layanan
PAUD yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan Posyandu dan Bina Keluarga
Balita (BKB).
Pos PAUD diselenggarakan dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat. Pada prinsipnya, Pos PAUD dibentuk atas kesepakatan masyarakat dan dikelola berdasarkan azas gotong-royong, kerelaan, dan
kebersamaan.
Pos PAUD mengintegrasikan pemberian
layanan pendidikan dengan layanan kesehatan serta gizi bagi anak yaitu kegiatan
di Posyandu dengan layanan pendidikan.
Posyandu adalah
wahana kesejahteraan ibu dan anak yang berfungsi sebagai tempat pelayanan
terpadu yang mencakup aspek perawatan kesehatan dan gizi, terutama bagi ibu
hamil dan anak usia 0-5 tahun.
Kegiatan Posyandu merupakan kegiatan ”dari
masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat” di bawah bimbingan petugas
kesehatan.
Program Posyandu memberikan intervensi dasar yang bersifat pencegahan
(preventif), berupa pelayanan untuk meningkatkan kesehatan dan gizi anak
balita. Program yang terpenting adalah:
(1) program perluasan imunisasi (PPI)
atau Expanded Immunization Program, yang memberi imunisasi tetanus,
typhus, diphteria, polio dan campak (measles);
(2) program pengendalian
untuk meredakan diare yang memberikan dan meningkatkan terapi dalam bentuk
rehidrasi oral; dan
(3) program intervensi yang berupa pengawasan/perawatan
terhadap pertumbuhan anak, serta pendidikan gizi dengan memberikan vitamin A
dan mineral besi, serta yodium kepada anak-anak dan para ibu.
Semua program
tersebut merupakan bagian dari kegiatan bulanan masyarakat, dimana para ibu
membawa anak-anak mereka untuk menerima berbagai pelayanan itu dari tenaga
kesehatan yang dibantu para kader/tenaga sukarela yang telah terlatih.
Tempat
pertemuan bulanan ini dapat menggunakan rumah kepala desa, balai desa, balai
pertemuan dan lainnya, yang sesuai dengan kebutuhan.
Leading sector pembinaan Posyandu adalah
Kementerian Dalam Negeri, sedangkan penanggung jawab teknisnya adalah
Kementerian Kesehatan.
Pembina operasional adalah Tim Penggerak Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dari tingkat Pusat hingga ke tingkat rukun
tetangga (RT).
Sementara Pembinaan Pos PAUD di
tingkat desa/kelurahan dilakukan oleh Tim Pembina Tingkat Desa/Kelurahan
(TPD/K) yang beranggotakan unsur-unsur perangkat desa/kelurahan, dewan perwakilan
desa/kelurahan, tokoh masyarakat/agama, dan PKK/ormas penggerak.
Salah satu layanan di Posyandu adalah Bina Keluarga Balita (BKB). BKB merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat dengan tujuan memberikan
pengetahuan dan keterampilan kepada orangtua dan anggota keluarga lainnya
tentang bagaimana melakukan pembinaan tumbuh kembang anak balita secara
optimal, serta pemantauannya.
BKB juga merupakan wahana bagi orang tua dan
anggota keluarganya untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan keluarga dalam
melakukan perawatan dan pendidikan bagi anak-anaknya.
Sasaran utama program BKB adalah keluarga yang mempunyai anak balita dan
usia prasekolah (0-6 tahun).
Secara kelembagaan BKB merupakan kelompok yang
beranggotakan para orangtua yang memiliki anak usia 0-6 tahun. BKB merupakan
kelompok swadaya masyarakat yang pengelolaannya dilakukan oleh kader.
Pada umumnya kader BKB sekaligus merupakan kader Posyandu.
Tujuan program BKB secara umum adalah pemberdayaan keluarga dalam pembinaan
tumbuh kembang balita sebagai calon-calon SDM yang berkualitas, kompetitif dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Secara khusus tujuannya adalah:
(a)
meningkatkan pengetahuan, sikap, dan kesadaran orang tua dan anggota keluarga
lainnya tentang pentingnya pembinaan tumbuh kembang balita;
(b) meningkatkan
pengetahuan, kepedulian, dan peran serta masyarakat dalam pembinaan tumbuh
kembang balita;
(c) meningkatkan kualitas para pengelola, pelaksana, kader
dalam penyelenggaraan pelayanan tumbuh kembang balita; dan
(d) mengupayakan
tercapainya tumbuh kembang balita secara optimal melalui kegiatan interaksi
orangtua dan anak.
Sasaran langsung dari BKB adalah orangtua/keluarga yang mempunyai balita,
sedangkan secara tidak langsung mencakup pengelola, pelaksana dan kader BKB,
tokoh masyarakat dan tokoh agama, LSM, organisasi profesi, swasta dan
pemerintah daerah setempat.
Berkaitan dengan pengembangan program BKB bagi keluarga yang mempunyai anak
usia 5-6 tahun, telah dilakukan kegiatan pendidikan/penyuluhan bagi orang tua dan
anggota keluarga lainnya dalam mempersiapkan anak masuk sekolah dasar, termasuk
pembinaan tumbuh kembangnya.
Kegiatan tersebut dikenal dengan nama BKB Kesiapan
Masuk Sekolah (BKB-Kemas).
Penanggungjawab kebijakan program BKB adalah Kantor Kementerian Pemberdayaan
Perempuan yang berfungsi sebagai perumus kebijakan untuk BKB, sedangkan Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah penanggung jawab
operasional.
Kegiatan yang dilakukan meliputi penyuluhan dan kunjungan rumah.
Berbagai sumber, data ini dapat dikutif sebagian atau keseluruhan hanya dengan memberitahukan sumbernya. Silahkan memberikan komentar pada kolom yang telah disediakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semua komentar yang bernada menghasut, sara dan memfitnah serta tidak sesuai dengan norma agama dan bangsa akan dihapus.
Komentar menjadi tanggung jawab pembuat komentar, pemilik blog tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut. terima kasih