Rabu, 25 Desember 2013

Bentuk-Bentuk PAUD




Saat ini bentuk pendidikan anak usia dini di Indonesia, diantaranya: (1) Taman Kanak-Kanak (TK), (2) Raudhatul Athfal (RA), (3) Kelompok Bermain (KB), (4) Taman Penitipan Anak (TPA), (5) Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ), (6) Satuan PAUD Sejenis (SPS) misalnya PAUD Terintegrasi Posyandu dan Bina Keluarga Balita (BKB).
a.    Taman Kanak-Kanak (TK)
Taman Kanak-Kanak (TK) merupakan salah bentuk layanan PAUD. Tujuan penyelenggaraan TK adalah untuk membantu meletakkan dasar bagi perkembangan sikap, perilaku, pengetahuan, ketrampilan, dan daya cipta anak didik untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya, melalui kegiatan bermain sambil belajar dan belajar seraya bermain. 
Sasaran TK adalah anak usia 4-6 tahun atau usia persiapan untuk memasuki jenjang pendidikan dasar. Penyelenggaraan TK berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

b.  Raudhotul Athfal (RA) atau Bustanul Athfal (BA)
RA/BA merupakan salah satu bentuk PAUD. Perbedaan RA/BA dengan TK adalah pada nuansa keagamaannya, di mana pembalajaran nilai-nilai agama Islam pada RA/BA lebih menonjol dan menjiwai keseluruhan proses belajar mengajar.
Tujuan penyelenggaraan RA/BA adalah untuk membantu meletakkan dasar bagi perkembangan sikap, perilaku, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta anak didik untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya, melalui kegiatan bermain sambil belajar dan belajar seraya bermain. 
Sasaran RA/BA adalah anak-anak yang berusia 4-6 tahun atau usia persiapan untuk memasuki pendidikan dasar. Penyelenggaraan RA/BA berada dibawah pembinaan Kementerian Agama.
c.    Kelompok Bermain (KB)
Kelompok Bermain merupakan salah satu bentuk layanan PAUD yang berfungsi membantu meletakkan dasar-dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan bagi anak usia dini dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya, sehingga dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan siap memasuki jenjang pendidikan selanjutnya
Kegiatan ini diarahkan untuk mengembangkan potensi anak seoptimal mungkin sesuai dengan tahap tumbuh-kembang anak melalui kegiatan bermain sambil belajar dan belajar seraya bermain. Sasaran KB adalah anak usia 2 – 6 tahun.
Program KB memiliki layanan bimbingan kepada anak dan orangtua. Layanan kepada anak berupa bimbingan untuk mengenal dirinya, bakat dan minatnya serta mengenal lingkungan di sekitarnya. 
Layanan bimbingan kepada orang tua ditujukan untuk memberikan informasi kepada orang tua tentang program pembelajaran di KB, pembinaan tentang pola pengasuhan dan perawatan (misalnya tumbuh kembang, gizi, dsb), serta memberikan informasi kepada orang tua tentang perkembangan anak mereka dan cara memberikan pengasuhan yang tepat sesuai dengan karakteristik dan permasalahan setiap anak.
Penyelenggaraan KB pada umumnya dilakukan oleh yayasan atau lembaga swadaya masyarakat
Sebagian KB utamanya yang dikembangkan di lembaga pemerintah digunakan sebagai labsite penyelenggaraan KB seperti yang dikembangkan di Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di beberapa daerah. 
Instansi yang berwenang membina KB adalah Kementerian Pendidikan Nasional melalui Dinas Pendidikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
d.    Taman Penitipan Anak (TPA)
Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk layanan yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus pengasuhan dan kesejahteraan sosial terhadap anak.  Sasaran layanan TPA adalah anak usia 0 - 6 tahun.  
Jangka waktu anak tinggal di TPA berkisar antara 8-10 jam per hari selama 5-6 hari per minggu.
Penyelenggaraan TPA secara umum bertujuan untuk memberikan layanan kepada anak usia 0 – 6 tahun yang terpaksa ditinggal orang tuanya karena pekerjaan atau hal lain, serta memberikan layanan yang terkait dengan pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, serta hak untuk berpartisipasi dalam lingkungan sosial.
TPA memberikan berbagai layanan. Tiga layanan pendidikan yang diberikan adalah: pertama, layanan kepada anak yang meliputi perawatan, asuhan, pendidikan, kesehatan, dan gizi; kedua, layanan kepada orang tua yang meliputi parenting education, penyuluhan sosial tentang usaha kesejahteraan anak antara lain mengenai tumbuh kembang anak dan pendidikan prasekolah.
Ketiga, layanan kepada masyarakat yang meliputi sosialisasi tentang pentingnya pengasuhan, perawatan, pendidikan anak, sosialisasi anak balita, dan pentingnya TPA serta memberikan fasilitas penelitian, magang/job training bagi mahasiswa, perguruan tinggi dan masyarakat pada umumnya.
Penyelenggaraan TPA berada dalam pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional/Dinas Pendidikan. Penyelenggaraan TPA pada umumnya dilakukan oleh yayasan atau lembaga swadaya masyarakat.
e.    Satuan PAUD Sejenis (Pos PAUD dan Bina Keluarga Balita)
Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah bentuk-bentuk Satuan PAUD yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita, Pelayanan Anak Kristen, Bina Iman Anak, atau layanan terkait lainnya.
Pos PAUD adalah bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan Posyandu dan Bina Keluarga Balita (BKB). 
Pos PAUD diselenggarakan dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat. Pada prinsipnya, Pos PAUD dibentuk atas kesepakatan masyarakat dan dikelola berdasarkan azas gotong-royong, kerelaan, dan kebersamaan.
Pos PAUD  mengintegrasikan pemberian layanan pendidikan dengan layanan kesehatan serta gizi bagi anak yaitu kegiatan di Posyandu dengan layanan pendidikan
Posyandu adalah wahana kesejahteraan ibu dan anak yang berfungsi sebagai tempat pelayanan terpadu yang mencakup aspek perawatan kesehatan dan gizi, terutama bagi ibu hamil dan anak usia 0-5 tahun. 
Kegiatan Posyandu merupakan kegiatan ”dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat” di bawah bimbingan petugas kesehatan.
Program Posyandu memberikan intervensi dasar yang bersifat pencegahan (preventif), berupa pelayanan untuk meningkatkan kesehatan dan gizi anak balita. Program yang terpenting adalah: 
(1) program perluasan imunisasi (PPI) atau Expanded Immunization Program, yang memberi imunisasi tetanus, typhus, diphteria, polio dan campak (measles); 
(2) program pengendalian untuk meredakan diare yang memberikan dan meningkatkan terapi dalam bentuk rehidrasi oral; dan 
(3) program intervensi yang berupa pengawasan/perawatan terhadap pertumbuhan anak, serta pendidikan gizi dengan memberikan vitamin A dan mineral besi, serta yodium kepada anak-anak dan para ibu. 
Semua program tersebut merupakan bagian dari kegiatan bulanan masyarakat, dimana para ibu membawa anak-anak mereka untuk menerima berbagai pelayanan itu dari tenaga kesehatan yang dibantu para kader/tenaga sukarela yang telah terlatih. 
Tempat pertemuan bulanan ini dapat menggunakan rumah kepala desa, balai desa, balai pertemuan dan lainnya, yang sesuai dengan kebutuhan.
Leading sector pembinaan Posyandu adalah Kementerian Dalam Negeri, sedangkan penanggung jawab teknisnya adalah Kementerian Kesehatan. 
Pembina operasional adalah Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dari tingkat Pusat hingga ke tingkat rukun tetangga (RT). 
Sementara Pembinaan Pos PAUD di tingkat desa/kelurahan dilakukan oleh Tim Pembina Tingkat Desa/Kelurahan (TPD/K) yang beranggotakan unsur-unsur perangkat desa/kelurahan, dewan perwakilan desa/kelurahan, tokoh masyarakat/agama, dan PKK/ormas penggerak.
Salah satu layanan di Posyandu adalah Bina Keluarga Balita (BKB). BKB merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat dengan tujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada orangtua dan anggota keluarga lainnya tentang bagaimana melakukan pembinaan tumbuh kembang anak balita secara optimal, serta pemantauannya. 
BKB juga merupakan wahana bagi orang tua dan anggota keluarganya untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan keluarga dalam melakukan perawatan dan pendidikan bagi anak-anaknya.
Sasaran utama program BKB adalah keluarga yang mempunyai anak balita dan usia prasekolah (0-6 tahun). 
Secara kelembagaan BKB merupakan kelompok yang beranggotakan para orangtua yang memiliki anak usia 0-6 tahun. BKB merupakan kelompok swadaya masyarakat yang pengelolaannya dilakukan oleh kader. Pada umumnya kader BKB sekaligus merupakan kader Posyandu.
Tujuan program BKB secara umum adalah pemberdayaan keluarga dalam pembinaan tumbuh kembang balita sebagai calon-calon SDM yang berkualitas, kompetitif dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
Secara khusus tujuannya adalah: 
(a) meningkatkan pengetahuan, sikap, dan kesadaran orang tua dan anggota keluarga lainnya tentang pentingnya pembinaan tumbuh kembang balita; 
(b) meningkatkan pengetahuan, kepedulian, dan peran serta masyarakat dalam pembinaan tumbuh kembang balita; 
(c) meningkatkan kualitas para pengelola, pelaksana, kader dalam penyelenggaraan pelayanan tumbuh kembang balita; dan 
(d) mengupayakan tercapainya tumbuh kembang balita secara optimal melalui kegiatan interaksi orangtua dan anak.
Sasaran langsung dari BKB adalah orangtua/keluarga yang mempunyai balita, sedangkan secara tidak langsung mencakup pengelola, pelaksana dan kader BKB, tokoh masyarakat dan tokoh agama, LSM, organisasi profesi, swasta dan pemerintah daerah setempat.
Berkaitan dengan pengembangan program BKB bagi keluarga yang mempunyai anak usia 5-6 tahun, telah dilakukan kegiatan pendidikan/penyuluhan bagi orang tua dan anggota keluarga lainnya dalam mempersiapkan anak masuk sekolah dasar, termasuk pembinaan tumbuh kembangnya. 
Kegiatan tersebut dikenal dengan nama BKB Kesiapan Masuk Sekolah (BKB-Kemas).
Penanggungjawab kebijakan program BKB adalah Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan yang berfungsi sebagai perumus kebijakan untuk BKB, sedangkan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah penanggung jawab operasional. 
Kegiatan yang dilakukan meliputi penyuluhan dan kunjungan rumah.
Berbagai sumber, data ini dapat dikutif sebagian atau keseluruhan hanya dengan memberitahukan sumbernya. Silahkan memberikan komentar pada kolom yang telah disediakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semua komentar yang bernada menghasut, sara dan memfitnah serta tidak sesuai dengan norma agama dan bangsa akan dihapus.

Komentar menjadi tanggung jawab pembuat komentar, pemilik blog tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut. terima kasih