Jakarta (Baringin) - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, maka proses pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia dilaksanakan pada 3 gelombang.
Gelombang pilkada adalah :
- Gelombang I dilaksanakan di 9 provinsi dan 263 kabupaten/kota, kemungkinan pelaksanaan pilkada pada Desember 2015;
- Gelombang II dilaksanakan di 8 provinsi dan 91 kabupaten/kota, kemungkinan pelaksanaan pilkada pada Pebruari 2017; dan
- Gelombang III dilaksanakan di 17 provinsi dan 154 kabupaten/kota, kemungkinan pelaksanaan pilkada pada Juni 2018.
Sementara itu daerah yang sudah habis masa jabatannya pada periode mulai tahun 2015-2019 merupakan paket yang akan melaksanakan Pilkada 3 Gelombang.
Berikut ini, daerah yang habis masa jabatannya pada :
- Tahun 2015 sebanyak 204 daerah
- Tahun 2016 sebanyak 100 daerah
- Tahun 2017 sebanyak 67 daerah
- Tahun 2018 sebanyak 118 daerah
- Tahun 2019 sebanyak 52 daerah.
Oleh : Bang Imam/Sumber: Antara/KPU/Kemdagri, 2015
#LowonganGubernurWalikotaBupati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semua komentar yang bernada menghasut, sara dan memfitnah serta tidak sesuai dengan norma agama dan bangsa akan dihapus.
Komentar menjadi tanggung jawab pembuat komentar, pemilik blog tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut. terima kasih