Padangsidimpuan (Baringin) - SH (46), warga Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Selatan, ditahan petugas Satreskrim Polres Kota Psp. Pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai salah satu anggota DPRD Paluta dari Partai Hanura periode 2009-2014 ini, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan.
“Ya benar, kita tangkap pada Jumat (23/1) kemarin di salah satu tempat di Kota Padangsidimpuan dan kita lakukan penahanan pada Sabtu (24/1) terus kita titipkan di Lapas Salambue,” ungkap Kapolres Kota Psp M Helmi Lubis SIK didampingi KBO Reskrim Ipda H Marpaung.
Lanjutnya lagi, penahanan SH berawal dari laporan yang mereka terima pada tahun 2013. Dan, diduga kuat laporan tersebut terkait dengan tindak pidana penipuan yang dilakukannya. “Kalau laporannya semenjak tahun 2013. Namun, baru kali ini dapat kita proses dan langsung kita lakukan penahanan,” jelas KBO.
Amatan Metro Tabagsel di salah satu papan perkara yang ada di ruangan Satreskrim Polres Kota Psp, tampak atas nama SH ditahan pada Sabtu (24/1) kemarin, dengan laporan nomor LP/397/5/2013, tindak pidana Pasal 378 Sub 372 yaitu tentang penipuan dan penggelapan.
Menurut sumber Metro di Polres Kota Psp, SH diduga terlibat kasus penipuan dengan modus menawarkan orang masuk PNS, namun setelah uang diterima, korban tak kunjung mendapatkan apa yang dijanjikan. Bahkan, korbannya diketahui tidak hanya satu orang. “Kalau laporan terkait dia (SH,red) itu banyak yang kita terima, memang semuanya 378 (penipuan,red), lebih dari satu orang, memang baru sekarang dapat ditahan. Mungkin dulu masih menjabat, jadi agak susah prosedurnya,” ungkapnya.
Rupanya, bukan hanya di Polres Kota Psp saja, di Polres Tapsel pun pihak Satreskrim memiliki laporan terkait nama mantan anggota DPRD yang diketahui pernah menjabat sebagai ketua fraksi tersebut. Dan mereka mengaku, prosesnya sudah dalam tahap sidik.
“Sama kita juga ada itu, tapi masih proses sidik. Ya kasusnya terkait penipuan juga. Tapi informasinya sudah ditahan di Salambue oleh Polres Kota Padangsidimpuan. Dan jika terbukti kita juga akan menahannya juga,” tambah KBO Reskrim Polres Tapsel Ipda S Naibaho. (yza)
Sumber : Metro Siantar
“Ya benar, kita tangkap pada Jumat (23/1) kemarin di salah satu tempat di Kota Padangsidimpuan dan kita lakukan penahanan pada Sabtu (24/1) terus kita titipkan di Lapas Salambue,” ungkap Kapolres Kota Psp M Helmi Lubis SIK didampingi KBO Reskrim Ipda H Marpaung.
Lanjutnya lagi, penahanan SH berawal dari laporan yang mereka terima pada tahun 2013. Dan, diduga kuat laporan tersebut terkait dengan tindak pidana penipuan yang dilakukannya. “Kalau laporannya semenjak tahun 2013. Namun, baru kali ini dapat kita proses dan langsung kita lakukan penahanan,” jelas KBO.
Amatan Metro Tabagsel di salah satu papan perkara yang ada di ruangan Satreskrim Polres Kota Psp, tampak atas nama SH ditahan pada Sabtu (24/1) kemarin, dengan laporan nomor LP/397/5/2013, tindak pidana Pasal 378 Sub 372 yaitu tentang penipuan dan penggelapan.
Menurut sumber Metro di Polres Kota Psp, SH diduga terlibat kasus penipuan dengan modus menawarkan orang masuk PNS, namun setelah uang diterima, korban tak kunjung mendapatkan apa yang dijanjikan. Bahkan, korbannya diketahui tidak hanya satu orang. “Kalau laporan terkait dia (SH,red) itu banyak yang kita terima, memang semuanya 378 (penipuan,red), lebih dari satu orang, memang baru sekarang dapat ditahan. Mungkin dulu masih menjabat, jadi agak susah prosedurnya,” ungkapnya.
Rupanya, bukan hanya di Polres Kota Psp saja, di Polres Tapsel pun pihak Satreskrim memiliki laporan terkait nama mantan anggota DPRD yang diketahui pernah menjabat sebagai ketua fraksi tersebut. Dan mereka mengaku, prosesnya sudah dalam tahap sidik.
“Sama kita juga ada itu, tapi masih proses sidik. Ya kasusnya terkait penipuan juga. Tapi informasinya sudah ditahan di Salambue oleh Polres Kota Padangsidimpuan. Dan jika terbukti kita juga akan menahannya juga,” tambah KBO Reskrim Polres Tapsel Ipda S Naibaho. (yza)
Sumber : Metro Siantar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semua komentar yang bernada menghasut, sara dan memfitnah serta tidak sesuai dengan norma agama dan bangsa akan dihapus.
Komentar menjadi tanggung jawab pembuat komentar, pemilik blog tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut. terima kasih