JAKARTA (Baringin) – Dua belas daerah di Sumatera Utara yang yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir antara Januari hingga Agustus 2016, terancam tidak ikut melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langung tahap pertama. Pasalnya, ke dua belas daerah tersebut baru dapat ikut serta, jika Pilkadan diundur pelaksanaannya hingga 2016.
Sementara Presiden Joko Widodo sebagaimana dikemukakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengharapkan Pilkada dilaksanakan September 2015. Lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya dijadwalkan KPU dalam rancangan Peraturan KPU tentang jadwal pelaksanaan Pilkada, Desember 2015.
Ke dua belas daerah tersebut masing-masing Mandailing Natal (berakhir 28 Juni 2016), Tanjung Balai (berakhir 7 Februari 2016), Labuhan Batu Selatan (berakhir 11 Februari 2016), Labuhan Batu Utara (berakhir 12 Februari 2016), Karo (berakhir 23 Maret 2016), Tapanuli Tengah (berakhir 12 Agustus 2016) dan Tebing Tinggi (berakhir 15 Agustus 2016).
Kemudian, Nias Selatan (berakhir 12 April 2016), Nias (berakhir 9 Juni 2016), Gunung Sitoli (berakhir 13 April 2016), Nias Barat (berakhir 14 April 2016) dan Nias Utara (berakhir 12 April 2016).
“Tadi (Selasa,red) Presiden menyampaikan harapannya Pilkada bisa September, tapi beliau tidak menjelaskan alasannya apa. Menurut kami, kalau demikian (pilkada September 2015) itu mepet sekali waktunya kalau pun ada tahapan-tahapan yang dipangkas,” ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (10/2).
Menurut mantan Komisioner Jawa Timur ini, jika harus dilaksanakan September 2015, maka setidaknya terdapat tiga tahapan yang harus direvisi untuk dipersingkat. Masing-masing pemangkasan waktu uji publik, percepatan penyelesaian sengketa dan perlu dipastikan pilkada terselenggara satu atau dua putaran.
Meski demikian, hingga saat ini kata Arief, masih belum ada kepastian kapan tepatnya tahapan pilkada akan mulai diselenggarakan. Pasalnya DPR dan Pemerintah masih memertimbangkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Menurutnya, kalau memang pilkada diselenggarakan di 2015, maka kemungkinan hanya akan diikuti 204 daerah, termasuk 13 di antaranya daerah di Sumatera Utara. Masing-masing Medan (berakhir Juli 2015), Binjai (berakhir Agustus 2015), Serdang Bedagai (berakhir 8 Agustus 2015), Tapanuli Selatan (berakhir 12 Agustus 2015), Asahan (berakhir 2015), Toba Samosir (berakhir 12 Agustus 2015), dan Sibolga (berakhir 26 Agustus 2015).
Kemudian, Pakpak Bharat (berakhir 26 Agustus 2015), Samosir (berakhir 13 September 2015), Humbang Hasundutan (berakhir 26 Agustus 2015), Pematang Siantar (berakhir 23 September 2015), Labuhan Batu (berakhir 19 Agustus 2015), dan Simalungun (berakhir 28 Oktober).
Namun jika DPR dan pemerintah menyetujui dalam revisi UU pilkada diundur ke 2016, ada kemungkinan diikuti 100 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir antara Januari hingga Juni 2016. Termasuk sepuluh daerah di antaranya terdapat di Sumut.
“Kita berharap daerah-daerah tetap menganggarkan biaya pelaksanaan pilkadanya pada APBD 2015. Kalau akhirnya mundur, anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD, bisa dimasukkan ke kas daerah. Jadi sebagai tabungan untuk tahun berikutnya, tidak perlu menganggarkan lagi. Kalau kurang karena mundur, tinggal nambahin sedikit lagi.
Kemudian kalau kemudian dalam revisi ditetapkan Pilkada diundur ke 2016, terhadap daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir 2016 dan ikut melaksanakan pilkada tahap pertama, kita juga minta menganggarkan biaya pelaksanaan tahun ini juga. Kan masih ada APBD Perubahan,” katanya.
Permintaan dikemukakan Arief, karena sesuai disain yang ada, pilkada gelombang pertama tetap akan memakai anggaran dari APBD.
“Enggak tahu nanti revisinya gimana. Kita tunggu hasil revisi UU itu. Yang jelas kondisi sekarang di undang-undang itu pakai APBD. Baru (pilkada,red) berikutnya pakai APBN. Presiden mengatakan kalau bisa Pillkada 2015 ya dilaksanakan di 2015. Kalau KPU itu mau 2015 atau 2016, ya siap. Tapi disain kita sampai saat ini kalau 2015, dilaksanakan Desember,” katanya. (gir)
Sumber : Metro Siantar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semua komentar yang bernada menghasut, sara dan memfitnah serta tidak sesuai dengan norma agama dan bangsa akan dihapus.
Komentar menjadi tanggung jawab pembuat komentar, pemilik blog tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut. terima kasih