Manasik Haji |
YOGYAKARTA, SF - Provinsi dengan “rapor merah” angka partisipasi
kasar (APK) pendidikan anak usia dini (PAUD) rendah harus berbenah.
Anak-anak usia dini Indonesia harus mendapat pendidikan secara merata.
Ini untuk kado 100 tahun Indonesia kelak, tahun 2045.
Demikian dinyatakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Nonformal, dan Informal (PAUDNI) Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi,
Psikolog saat memberikan arahan pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional
Pelaksanaan Kebijakan dan Program Ditjen PAUDNI di Yogyakarta, Senin
(6/5).
Saat ini, separuh dari seluruh provinsi di Indonesia masih memiliki
“rapor merah” atau APK PAUD di bawah rata-rata nasional sebesar 34, 54
persen. Data Ditjen PAUDNI 2012 menyatakan ada 16 provinsi dengan APK
PAUD di bawah 31 persen, yaitu Papua, Papua Barat, Maluku, Kaltim,
Kalbar, Maluku Utara, NTT, Aceh, Riau, Sulsel, Sumut, Sulut, Sumsel,
Sulbar, Kalsel, dan Lampung.
“(Rapor) daerah-daerah ini harus segera berubah warna. Jika tidak,
maka ini sama saja dengan menelantarkan dan menyia-nyiakan anak-anak
kita sendiri,” ujar Dirjen PAUDNI yang juga dikenal dengan sebutan Reni
Akbar-Hawadi ini.
Dirjen menyatakan kado 100 tahun Indonesia yang selama ini
digadang-gadang tidak akan tercapai jika PAUD belum mendapatkan
perhatian yang serius. Kado 100 tahun Indonesia adalah ketersediaan
manusia Indonesia berkualitas yang melimpah pada tahun 2045. Di masa itu
diperkirakan jumlah angkatan muda akan mendominasi.
“Tentunya kita tidak mau masa itu menjadi bencana, di mana para
pemuda menjadi beban. Kita ingin sumber daya manusia yang berkualitas di
masa depan, yang kita persiapkan melalui PAUD saat ini,” kata Guru
Besar Universitas Indonesia kepada para peserta rakornas.
Oleh karena itu, Dirjen menginginkan pemerintah daerah ikut andil
dalam penganggaran PAUD, baik pada anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD) 1 maupun APBD 2. Ini karena Direktorat Jenderal (Ditjen)
PAUDNi tidak bisa berdiri sendiri mencapai tujuan tersebut.
Untuk mendorong hal itu, Ditjen PAUDNI ikut berpartisipasi dalam
revisi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Pada revisi PP tersebut,
direncanakan akan mencantumkan PAUD serta pendidikan nonformal dan
informal (PNFI). Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki obligasi
yang jelas dalam memberikan anggaran bagi perkembangan PAUD serta PNFI.
Rakornas
Ditjen PAUDNI menyelenggarakan rakornas yang berlangsung sejak 6-8
Mei 2013 di Yogyakarta. Acara ini bertujuan untuk mengevaluasi
pelaksanaan program 2012 dan sosialisasi kebijakan program PAUDNI 2013.
Para peserta berasal dari dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota,
unit pelaksana teknis Ditjen (UPT) PAUDNI di delapan regional, dan
sekretariat Ditjen PAUDNI.
Tidak hanya PAUD yang dibahas pada Rakornas ini, tapi juga PNFI,
khususnya pendidikan masyarakat, kursus, dan pelatihan. Pada acara
pembukaan, Dirjen menyampaikan harapan mengenai keberlanjutan penuntasan
tuna aksara, pembakuan kursus tata rias secara tuntas, pengayaan satu
desa minimal satu PAUD, dan penyusunan norma standar prosedur kriteria)
bidang PAUDNI.
Selain itu, perihal aplikasi praktis model-model yang dikembangkan
oleh UPT Ditjen PAUDNI, juga disinggung oleh Dirjen. “Jangan sampai, UPT
hanya rajin membuat model pembelajaran tanpa diaplikasikan luas oleh
masyarakat. Misalnya pada PAUD, yang dipakai hanya beyond center and circle time
(BCCT) dari Amerika, padahal banyak model pembelajaran PAUD yang sudah
dikembangkan oleh UPT,” kata psikolog keberbakatan itu lugas. (Dina
Julita/HK/Dirjen PAUDNI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semua komentar yang bernada menghasut, sara dan memfitnah serta tidak sesuai dengan norma agama dan bangsa akan dihapus.
Komentar menjadi tanggung jawab pembuat komentar, pemilik blog tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut. terima kasih