Bang Imam |
Organisasi Masyarakat juga merupakan
amanat UUD '45 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat serta merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Sebelum RUU ORMAS ini diajukan ke
DPR, sudah ada sebelumnya UU yang mengatur tentang ke-Ormas-an yaitu UU Nomor 8
Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dari berbagai tujuan untuk membina
(yang orang LSM/ORMAS lebih tepat disebut Membungkam), Pemerintah seharusnya
lebih terbuka dan lebih peka, bahwasanya peran Ormas/LSM memantau, mengkritisi,
dan mengawasi kinerja para pejabat yang harusnya melayani itu belum begitu baik
dan juga belum sesuai dengan ketentuan yang ada.
Jika pelayanan pemerintah sudah
sesuai dengan keinginan masyarakat dan sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya
sebagai pegawai pelayan rakyat, secara otomatis Ormas dan LSM dengan sendirinya
akan mendukung prilaku yang baik tersebut.
Setahu saya hingga saat ini tidak
ada satupun Ormas dan LSM yang tidak mendukung perbuatan baik pemerintah,
melainkan Ormas dan LSM selama ini hanya mengawasi hal-hal yang tidak sesuai
dengan kodrat pegawai pemerintah yang memang bergeser dari sifat pelayanan dan
pengabdian menjadi gaya bos dan gaya pejabat yang arogan dan malah ingin
dilayani oleh rakyatnya.
Jikapun akan bersinergi dengan
pemerintah antara LSM dan Ormas, tentu bahasanya harus dirubah dan tidak
ditempatkan pada organisasi yang "DIBINA" oleh Pemerintah, melainkan
dijadikan sebagai mitra kerja yang sesuai dengan visi untuk membangun bangsa
demi kesejahteraan rakyat.
Banyak hal yang perlu dicermati
dalam RUU ORMAS yang sedang diajukan pemerintah untuk dibahas di DPR. Namun
apapun namanya, UU ORMAS tidak boleh memberangus organisasi yang kritis dan
mengawasi, sekalipun dalam perjalanan ormas dan LSM tersebut melakukan
pengawasan dengan cara dan domain yang menurut mereka lebih efektif, karena
memang pejabat saat ini sudah tidak memiliki rasa malu untuk berbuat jahat,
seperti korupsi, kolusi dan merampok uang rakyat. (bang imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semua komentar yang bernada menghasut, sara dan memfitnah serta tidak sesuai dengan norma agama dan bangsa akan dihapus.
Komentar menjadi tanggung jawab pembuat komentar, pemilik blog tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut. terima kasih