Selasa, 02 April 2013

Seperti Apa RUU Ormas Yang Baru?



Bang Imam
Kota Bekasi, SF - Organisasi Masyarakat (Ormas) baik yang berbentuk LSM maupun organisasi kemasyarakatan adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat untuk pembangunan yang mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

Organisasi Masyarakat juga merupakan amanat UUD '45 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Sebelum RUU ORMAS ini diajukan ke DPR, sudah ada sebelumnya UU yang mengatur tentang ke-Ormas-an yaitu UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dari berbagai tujuan untuk membina (yang orang LSM/ORMAS lebih tepat disebut Membungkam), Pemerintah seharusnya lebih terbuka dan lebih peka, bahwasanya peran Ormas/LSM memantau, mengkritisi, dan mengawasi kinerja para pejabat yang harusnya melayani itu belum begitu baik dan juga belum sesuai dengan ketentuan yang ada.


Jika pelayanan pemerintah sudah sesuai dengan keinginan masyarakat dan sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pegawai pelayan rakyat, secara otomatis Ormas dan LSM dengan sendirinya akan mendukung prilaku yang baik tersebut.

Setahu saya hingga saat ini tidak ada satupun Ormas dan LSM yang tidak mendukung perbuatan baik pemerintah, melainkan Ormas dan LSM selama ini hanya mengawasi hal-hal yang tidak sesuai dengan kodrat pegawai pemerintah yang memang bergeser dari sifat pelayanan dan pengabdian menjadi gaya bos dan gaya pejabat yang arogan dan malah ingin dilayani oleh rakyatnya.

Jikapun akan bersinergi dengan pemerintah antara LSM dan Ormas, tentu bahasanya harus dirubah dan tidak ditempatkan pada organisasi yang "DIBINA" oleh Pemerintah, melainkan dijadikan sebagai mitra kerja yang sesuai dengan visi untuk membangun bangsa demi kesejahteraan rakyat.

Banyak hal yang perlu dicermati dalam RUU ORMAS yang sedang diajukan pemerintah untuk dibahas di DPR. Namun apapun namanya, UU ORMAS tidak boleh memberangus organisasi yang kritis dan mengawasi, sekalipun dalam perjalanan ormas dan LSM tersebut melakukan pengawasan dengan cara dan domain yang menurut mereka lebih efektif, karena memang pejabat saat ini sudah tidak memiliki rasa malu untuk berbuat jahat, seperti korupsi, kolusi dan merampok uang rakyat. (bang imam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semua komentar yang bernada menghasut, sara dan memfitnah serta tidak sesuai dengan norma agama dan bangsa akan dihapus.

Komentar menjadi tanggung jawab pembuat komentar, pemilik blog tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut. terima kasih