Kamis, 11 Juni 2015

Ini Aturan Program Indonesia Pintar

Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun (SD-SMA)



Jakarta (Baringin) - Mulai Tahun Ajaran baru 2015/2016 seluruh masyarakat usia sekolah antara 6 - 21 tahun atau jenjang SD hingga SMA sederajat majib masuk sekolah sebagai bagian dari program Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Seluruh anak usia tersebut baik dari keluarga miskin, yatim, yatim piatu, yang ada di panti sosial/panti asuhan dan yang sudah putus sekolah wajib kembali ke sekolah sehingga minimal harus lulus SMA dan sederajat.

Program Indonesia Pintar (PIP) ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar.

Program ini juga ditujukan bagi pemegang :
  1. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  4. Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
  5. Program Keluarga Harapan (PKH)
  6. Bantuan Siswa Miskin (BSM)
Bila anak masih memungkinkan untuk masuk sekolah negeri jenjang SD-SMA sederajat maka Pemerintah Daerah wajib memasukkan siswa tersebut.

Namun jika tidak memungkinkan dapat bersekolah pada Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP) dan Paket C (setara SMA/SMK) di SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan), BLK (Balai Latihan Kerja) atau masuk dalam program Pendidikan Menengah Universal (PMU).

Ayoo ... sekolah karena mulai tahun 2015 ini pendidikan GRATIS untuk jenjang SD hingga lulus SMA dan sederajat 

(bang imam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semua komentar yang bernada menghasut, sara dan memfitnah serta tidak sesuai dengan norma agama dan bangsa akan dihapus.

Komentar menjadi tanggung jawab pembuat komentar, pemilik blog tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut. terima kasih