Sabtu, 08 Maret 2014

Aturan (UU & PP) Pengelolaan Zakat di Indonesia

Jakarta (PAUD-EFA) - Sesuai amanat Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 20, Pasal 24, Pasal 29 ayat (6), Pasal 33 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (2) UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Frebruari 2014 lalu telah menandatangani PP 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat tentang pelaksanaan undang-undang tersebut.
PP ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas); keanggotaan Baznas; organisasi dan tata kerja Baznas; organisasi dan tata kerja sekretariat Baznas; lingkup dan wewenang pengumpulan zakat, serta persyaratan dan mekanisme perizinan dan pembentukan perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ); termasuk pembiayaan Baznas dan penggunaan hak amil.
Pasal 2 PP ini menyebutkan, Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Baznas yang berkedudukan di ibukota negara ini, merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas Pengelolaan Zakat secara nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya, Baznas menyelenggarakan fungsi: a. Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; b. Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; c. Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan d. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengelolaan Zakat.

Keanggotaan
Baznas terdiri atas 11 (sebelas) orang anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Agama. Anggota Baznas terdiri atas 8 (delapan) orang berasal dari unsur masyarakat yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat pertimbangan DPR, dan 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah.
“Masa kerja anggota Baznas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan,” bunyi Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2013 itu.
Syarat untuk menjadi anggota Baznas di antaranya: a. Beragama Islam; b. Berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun; c. Tidak menjadi anggota partai politik; d. Memiliki kompetensi di bidang Pengelola Zakat; dan e. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Mengenai anggota Baznas dari unsur masyarakat, menurut PP ini, terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan unsur pemerintah terdiri atas unsur Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Menurut PP ini, untuk melaksanakan tugas dan fungsi Baznas dapat dibentuk unit pelaksana yang melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara nasional. “Pegawai unit pelaksana sebagaimana dimaksud bukan merupakan pegawai negeri,” bunyi Pasal 31 Ayat (3) PP No. 14/2014, sementara di ayat berikut ditambahkan bahwa ketentuan mengenai unit pelaksana akan diatur dengan Peraturan Menteri Agama.
PP ini juga menjelaskan, Baznas Provinsi dapat dibentuk oleh Menteri Agama atas usul Gubernur setelah mendapat pertimbangan Baznas. Di tingkat provinsi ini, Baznas hanya terdiri atas unsur pimpinan yang terdiri atas ketua dan paling banyak 4 (empat) wakil ketua, dan unsur pelaksana.
Pimpinan Baznas Provinsi berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tugas masyarakat. Sementara unsur pelaksana bukan berasal dari pegawai negeri sipil, kecuali jika diperlukan dapat ditempatkan pegawai negeri sipil berbantuan.
“Persyaratan untuk menjadi anggota Baznas berlaku sebagai persyaratan untuk pengangkatan pimpinan Baznas Provinsi,” bunyi Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 ini.
Adapun Baznas kabupaten/kota dibentuk oleh Dirjen yang mempunya tugas dan fungsi di bidang zakat pada Kementerian Agama atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan Baznas.
Menurut PP ini, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Baznas, Baznas Provinsi, dan Baznas kabupaten/kota dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), yang hasilnya wajib disetorkan ke Baznas, Baznas Provinsi, atau Baznas Kabupaten/Kota.
Pengumpulan Zakat
PP ini menegaskan, Baznas berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau secara langsung. Pengumpulan zakat melalui UPZ dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada: a. Lembaga negara; b. Kementerian/LKNP; c. BUMN; d. Perusahaan swasta nasional dan asing; e. Perwakilan RI di luar negeri; f. Kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga asing; dan g. Masjid negara.
Adapun pengumpulan zakat secara langsung dilakukan melalui sarana yang telah disediakan oleh Baznas. Kewenangan pengumpulan zakat secara langsung ini juga dimiliki oleh Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota.
Terkait parisipasi masyarakat dalam pengumpulan zakat, menurut Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 ini, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan syarat wajib mendapat izin Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk Menteri Agama setelah memenuhi persyaratan.
Persyaratan pendirian LAZ itu meliputi: a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum; b. mendapat rekomendasi dari Baznas; c. memiliki pengawas syariat; d. memiliki kemampuan tkenis, administrative, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; e. bersifat nirlaba; f. memiliki program mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan g. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Bila dalam hal di suatu komunitas dan wilayah tertentu belum terjangkau oleh Baznas dan LAZ, menurut PP ini, kegiatan pengelolaan zakat dapat dilakukan oleh perkumpulan orang perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musholla sebagai amil zakat.
“Kegiatan pengelolaan zakat oleh amil zakat perseorangan itu dilakukan dengan memberitahukan secara tertulis kepaa kepala kantor urusan agama kecamatan,” bunyi Pasal 66 Ayat (2) PP tersebut.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus sudah diterbitkan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 86 Peraturan Pemerintah yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 14 Februari 2014 itu. (arsp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semua komentar yang bernada menghasut, sara dan memfitnah serta tidak sesuai dengan norma agama dan bangsa akan dihapus.

Komentar menjadi tanggung jawab pembuat komentar, pemilik blog tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut. terima kasih