Setelah melalui proses
yang panjang dan demokratis, sebanyak 58 anggota Tim Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) Ciliwung-Cisadane
telah dikukuhkan, masing-masing terdiri dari 29 anggota berasal dari
unsur Pemerintah dan 29 anggota dari unsur non Pemerintah, di Jakarta
(27/6).
Pengukuhan
yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) –
Kementerian Pekerjaan Umum (PU), DR. Ir. Mohamad Hasan, Dipl. HE,
berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 242/KPTS/M/2013,
tertanggal 4 Juni 2013.
Saat
menyampaikan sambutannya, Dirjen SDA menyatakan, bahwa kita semua
berkumpul di sini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang No.7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 85.
“Dalam
pasal tersebut diamanatkan bahwa untuk mengkoordinasikan berbagai
kepentingan antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepetingan yang
terkait dengan SDA, perlu dikoordinasikan melalui wadah koordinasi
pengelolaan SDA pada tingkat WS, yaitu TKPSDA Wilayah Sungai,” katanya.
Menurut
M. Hasan, meskipun ketentuan pembentukan TKPSDA WS yang diatur dalam UU
No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Perpres No. 12 Tahun 2008
tentang Dewan Sumber Daya Air serta Permen PU No. 4 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai, tidak bersifat
wajib, namun dengan melihat kondisi Wilayah Sungai terutama dalam 3
(tiga) hal, maka pembentukan TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane memang
diperlukan.
“Dalam
amanat tersebut menggunakan kata dapat dibentuk bila memenuhi tiga
kondisi di WS yang bersangkutan. Ketiga hal tersebut adalah pertimbangan
antara pasokan air dan kebutuhan di WS, potensi konflik antar pengguna
SDA, dan pesatnya perkembangan pembangunan di Wilayah Sungai,” ujarnya.
Empat Indikator
Dirjen
SDA melanjutkan, bahwa WS Ciliwung-Cisadane mencakup 15 (lima belas)
Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu DAS Cimanceuri, DAS Ciranggon, DAS
Cileleus, DAS Cimanuk, DAS Cirarab, DAS Ciasin, DAS Cisadane, DAS
Cikapadilan, DAS Angke, DAS Krukut, DAS Ciliwung, DAS Sunter, DAS
Cakung, DAS Blencong dan DAS Bekasi.
“Melihat
luasnya cakupan WS Ciliwung-Cisadane tersebut, maka apabila pengelolaan
SDA-nya baik, maka akan berdampak baik pada perekonomian dan juga pada
sistem lainnya. Begitu pula sebaliknya,” ujarnya.
Pengelolaan
SDA, menurut M. Hasan, mencakup kepentingan lintas sektor dan lintas
wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan
fungsi dan manfaat air dan sumber air.
“Baik
buruknya pengelolaan sumber daya air dapat terukur melalui empat
indikator, yaitu Pertama, terjaganya keberadaan daya dukung, daya
tampung dan fungsi SDA. Kedua, ketersediaan air untuk mendukung berbagai
kebutuhan. Ketiga, kualitas air yang memenuhi persyaratan berbagai
jenis penggunaan, dan terakhir, keamanan aliran dan daya air agar resiko
kerusakan dan kerugian ekonomi masyarakat kehidupan sosial dan
lingkungan hidup dapat ditekan sekecil mungkin,” ungkapnya.
Pada
kesempatan tersebut, M. Hasan juga menjelaskan, bahwa TKPSDA WS yang
dibentuk ini dengan maksud untuk mengintegrasikan kepentingan, program
dan rencana kegiatan berbagai sektor, wilayah dan para pemilik
kepentingan dalam bidang sumber daya air di tingkat WS.
“Jadi,
TKPSDA WS bukan milik Kementerian PU dan tidak hanya untuk kepentingan
PU saja, tetapi untuk kepentingan semua pihak yang peduli terhadap
perbaikan kondisi SDA agar senantiasa dapat menunjang dinamika kehidupan
dan pembangunan wilayah,” tegasnya.
Hal
tersebut, menurut Dirjen SDA, dalam rangka peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Dimana Kementerian PU hanya menjadi inisiator pembentukan
wadah koordinasi dan sekaligus menjadi fasilitator dalam rangka
mengemban pelaksanaan amanat UUD 45 khususnya pasal 33.
“Tugas
TKPSDA WS bukan hanya membahas dan merekomendasikan pola pengelolaan
sumber daya air saja, tetapi masih ada banyak hal yang ditugaskan
kepadaTKPSDA berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan umumnya
bukan hal yang mudah karena didalamnya akan dijumpai berbagai
kepentingan yang tidak selalu sejalan,” ucapnya.
Karena
itu, M. Hasan menerangkan, bahwa wadah koordinasi yang sudah terbentuk
agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh setiap anggota sebagai
tempat menyampaikan permasalahan, keluhan dan aspirasinya.
“Kesemuanya
tersebut guna dibahas bersama untuk mencapai kesepakatan dan
keterpaduan menuju kearah kemanfaatan sumber daya air yang
berkelanjutan. Selamat menyalurkan aspirasi dan berembug untuk mencapai
kesepakatan dengan cara yang tertib dan demokratis untuk mencapai
kemaslahatan bagi kita semua dan generasi berikutnya,” pesannya.
Tantangan
Sebelumnya dalam laporannya, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane, Ir. Imam Santoso, M.Sc mengingatkan, bahwa banyak tantangan yang harus dhadapi, khususnya di WS Ciliwung-Cisadane.
Misalnya
saja, menurunnya ketersediaan air, menurunnya kualitas dan kuantitas
sumber daya air, meningkatnya kebutuhan air baku yang besar, kurangnya
pengelolaan DAS yang lebih terpadu, dan kurangnya sosialisasi kepada
masyarakat tentang masalah yang berkaitan dengan banjir dan kerusakan
lingkungan.
“Kebutuhan
masyarakat akan air semakin meningkat, sehingga membutuhkan kerjasama
antarsektor, antarwilayah dan berbagai pihak yang terkait dengan
pengelolaan SDA. Sehingga perlu d ibentuk suatu wadah koordinasi sebagai
wadah pemangku antar kepentingan,” ujarnya.
Imam
Santoso menjelaskan, bahwa dengan adanya Keppres No.12 Tahun 2012
tentang Penetapan Wilayah Sungai menggantikan Permen PU
No.11A/PRT/M/2006, dimana ada perubahan wilayah sungai.
“Pada
awalnya Cidanau-Ciujung-Cidurian-Ciliwung-Cisadane-Citarum berada dalam
satu WS, sehingga dibentuk satu wadah koordinasi pengelolaan sumber
daya air yaitu TKPSDA 6 Ci
(Cidanau-Ciujung-Cidurian-Ciliwung-Cisadane-Citarum) berdasarkan Kepmen
PU Nomor 594/KPTS/M/2010,” jelasnya.
Setelah
ada Keppres No. 12 Tahun 2012, menurut Imam Santoso, maka WS
Cidanau-Ciujung-Cidurian-Ciliwung-Cisadane-Citarum tidak lagi menjadi
satu wilayah sungai, tetapi terbagi menjadi tiga WS.
“Sehingga
dilakukan pembubaran TKPSDA 6 Ci menjadi TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane,
TKPSDA WS Cidanau-Ciujung-Cidurian dan TKPSDA WS Citarum. TKPSDA WS
Ciliwung Cisadane dibentuk dengan Kepmen PU Nomor: 242/KPTS/M/2013 pada
tanggal 4 Juni 2013,” katanya.
Sinergi
Sementara
itu, dalam sambutannya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) DKI Jakarta selaku Ketua TKPSDA WS Ciliwung Cisadane, Ir.
Sarwo Handayani M.Si mengatakan, bahwa seperti
yang tertera di dalam SK, tugas TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane adalah
membantu Kementerian PU dalam mengkoordinasikan pengelolaan SDA di WS
Ciliwung Cisadane.
“Mudah-mudahan
kita semua dapat mengemban amanah yang telah dipesankan didalam SK
tersebut. Saya mendengar bahwa Ibu/Bapak tadi sudah membahas apa yang
tertuang didalam keputusan tersebut. Tentunya kita perlu bersin ergi
walaupun di dalam SK tersebut telah cukup jelas akan ada
kelompok-kelompok atau komisi-komisi untuk membuat hubungan kita lebih
bersinergi supaya apa yang dimaksudkan di dalam SK ini bisa tercapai,”
ujarnya.
Sarwo
Handayani menjelaskan, bahwa masalah sungai memang tidak hanya masalah
kualitasnya, tetapi yang menjadi masalah juga mengenai kuantitasnya.
Selaku warga DKI Jakarta yang dilalui oleh Sungai Ciliwung sudah terasa
bahwa Sungai Ciliwung sebagai sungai yang mempunyai sejarah panjang
untuk Jakarta.
“Sungai
Ciliwung yang hampir dikenal oleh semua warga Jakarta selain dari
sejarahnya, kita sekarang saat ini juga mengenalnya sebagai sungai yang
sering kali mendatangkan bahaya banjir untuk masyarakat kota Jakarta,”
ungkapnya.
Kepala
Bappeda DKI Jakarta menambahkan, ternyata tidak hanya banjirnya, kalau
kita lihat kualitas dari Sungai Ciliwung semakin menurun dan
kemungkinannya dikarenakan di sepanjang Sungai Ciliwung ada 125 titik
sampah yang tidak punya tempat pembuangan.
“Nah…itu
hanya salah satu contoh penyebab kualitas air Sungai Ciliwung menurun.
Tentunya kita harus menangani itu tidak hanya dari segi sampah padatnya,
ternyata juga banyak industri yang secara diam-diam membuang air
limbahnya ke Sungai Ciliwung. Jadi ada masalah sampah, ada masalah air
limbah dan sebagainya, sehingga penyelesaiannya tentunya harus bersifat
lintas sektor” ulasnya.
Lebih
lanjut Sarwo Handayani menyebutkan, dikarenakan hulu Sungai Ciliwung
berada amat jauh dari Kota Jakarta, yaitu di Puncak, yang pemerintah
daerahnya berbeda, tentunya harus saling berkoordinasi dan mengatasi
masalah tersebut secara bersama-sama.
“Ya…kita
berharap dengan adanya TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane yang anggotanya
berasal dari hulu-hliri Sungai Ciliwung, berbagai permasalahan di sungai
ini bisa dapat kita atasi sama-sama,” tuturnya.
Sarwo
Handayani juga berharap, bahwa dirinya bergabung dan sebagai Ketua
TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane dalam tahun pertama dapat menjalankan
tugas-tugasnya dan juga menjadi lebih fokus.
“Kita
lebih bisa melihat apa yang harus kita lakukan untuk wilayah sungai
yang sangat penting sekali bagi kehidupan kita semua. Untuk itu saya
mengharap untuk pertemuan kita kali ini dapat saling mengenal, bekerja
sama dan bersinergi guna terselenggaranya pengelolaan SDA terpadu di
Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane,” ucapnya.
Pendalaman
Selain
melaksanakan pengukuhan anggota TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane, dalam
acara tersebut juga dilaksanakan pendalaman beberapa materi yang terkait
dengan peraturan dan tugas-tugas TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane.
Adapun
narasumbernya adalah Sigid Hanandjaya, ST, MT (Kasubdit Pengaturan,
Dit. Bina Penatagunaan SDA, Ditjen SDA – Kementerian PU) memaparkan
tentang “Pokok-Pokok Pengaturan Tahapan Pengelolaan SDA (PP No. 42Tahun
2008 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air)” dan Ir. Adi Pramudyo, MT (Kasubdit Kelembagaan, Dit.
Bina Penatagunaan SDA, Ditjen SDA–Kementerian PU) mengenai “Tugas dan
Fungsi TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane)”.
Pada
kesempatan tersebut juga dilaksanakan Sidang Pleno I TKPSDA WS
Ciliwung-Cisadane dengan agenda pembahasan tata tertib dan tata cara
pengambilan keputusan TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane, penetapan logo TKPSDA
WS Ciliwung-Cisadane, serta pembentukan dan pemilihan keanggotaan tiga
komisi TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane. **jon/ad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semua komentar yang bernada menghasut, sara dan memfitnah serta tidak sesuai dengan norma agama dan bangsa akan dihapus.
Komentar menjadi tanggung jawab pembuat komentar, pemilik blog tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut. terima kasih