Rabu, 09 Oktober 2013

TKPSDA WS Ciliwung Cisadane

Setelah melalui proses yang panjang dan demokratis, sebanyak 58 anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) Ciliwung-Cisadane telah dikukuhkan, masing-masing terdiri dari 29 anggota berasal dari unsur Pemerintah dan 29 anggota dari unsur non Pemerintah, di Jakarta (27/6). 

Pengukuhan yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) – Kementerian Pekerjaan Umum (PU), DR. Ir. Mohamad Hasan, Dipl. HE, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 242/KPTS/M/2013, tertanggal 4 Juni 2013.

Saat menyampaikan sambutannya, Dirjen SDA menyatakan, bahwa kita semua berkumpul di sini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 85.

“Dalam pasal tersebut diamanatkan bahwa untuk mengkoordinasikan berbagai kepentingan antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepetingan yang terkait dengan SDA, perlu dikoordinasikan melalui wadah koordinasi pengelolaan SDA pada tingkat WS, yaitu TKPSDA Wilayah Sungai,” katanya.


Menurut M. Hasan, meskipun ketentuan pembentukan TKPSDA WS yang diatur dalam UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Perpres No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air serta Permen PU No. 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai, tidak bersifat wajib, namun dengan melihat kondisi Wilayah Sungai terutama dalam 3 (tiga) hal, maka pembentukan TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane memang diperlukan.

“Dalam amanat tersebut menggunakan kata dapat dibentuk bila memenuhi tiga kondisi di WS yang bersangkutan. Ketiga hal tersebut adalah pertimbangan antara pasokan air dan kebutuhan di WS, potensi konflik antar pengguna SDA, dan pesatnya perkembangan pembangunan di Wilayah Sungai,” ujarnya.

Empat Indikator

Dirjen SDA melanjutkan, bahwa WS Ciliwung-Cisadane mencakup 15 (lima belas) Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu DAS Cimanceuri, DAS Ciranggon, DAS Cileleus, DAS Cimanuk, DAS Cirarab, DAS Ciasin, DAS Cisadane, DAS Cikapadilan, DAS Angke, DAS Krukut, DAS Ciliwung, DAS Sunter, DAS Cakung, DAS Blencong dan DAS Bekasi.

“Melihat luasnya cakupan WS Ciliwung-Cisadane tersebut, maka apabila pengelolaan SDA-nya baik, maka akan berdampak baik pada perekonomian dan juga pada sistem lainnya. Begitu pula sebaliknya,” ujarnya.

Pengelolaan SDA, menurut M. Hasan, mencakup kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat air dan sumber air.

“Baik buruknya pengelolaan sumber daya air dapat terukur melalui empat indikator, yaitu Pertama, terjaganya keberadaan daya dukung, daya tampung dan fungsi SDA. Kedua, ketersediaan air untuk mendukung berbagai kebutuhan. Ketiga, kualitas air yang memenuhi persyaratan berbagai jenis penggunaan, dan terakhir, keamanan aliran dan daya air agar resiko kerusakan dan kerugian ekonomi masyarakat kehidupan sosial dan lingkungan hidup dapat ditekan sekecil mungkin,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, M. Hasan juga menjelaskan, bahwa TKPSDA WS yang dibentuk ini dengan maksud untuk mengintegrasikan kepentingan, program dan rencana kegiatan berbagai sektor, wilayah dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air di tingkat WS.

“Jadi, TKPSDA WS bukan milik Kementerian PU dan tidak hanya untuk kepentingan PU saja, tetapi untuk kepentingan semua pihak yang peduli terhadap perbaikan kondisi SDA agar senantiasa dapat menunjang dinamika kehidupan dan pembangunan wilayah,” tegasnya.

Hal tersebut, menurut Dirjen SDA, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dimana Kementerian PU hanya menjadi inisiator pembentukan wadah koordinasi dan sekaligus menjadi fasilitator dalam rangka mengemban pelaksanaan amanat UUD 45 khususnya pasal 33.

“Tugas TKPSDA WS bukan hanya membahas dan merekomendasikan pola pengelolaan sumber daya air saja, tetapi masih ada banyak hal yang ditugaskan kepadaTKPSDA berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan umumnya bukan hal yang mudah karena didalamnya akan dijumpai berbagai kepentingan yang tidak selalu sejalan,” ucapnya.

Karena itu, M. Hasan menerangkan, bahwa wadah koordinasi yang sudah terbentuk agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh setiap anggota sebagai tempat menyampaikan permasalahan, keluhan dan aspirasinya.

“Kesemuanya tersebut guna dibahas bersama untuk mencapai kesepakatan dan keterpaduan menuju kearah kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan. Selamat menyalurkan aspirasi dan berembug untuk mencapai kesepakatan dengan cara yang tertib dan demokratis untuk mencapai kemaslahatan bagi kita semua dan generasi berikutnya,” pesannya.

Tantangan

Sebelumnya dalam laporannya, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane, Ir. Imam Santoso, M.Sc mengingatkan, bahwa banyak tantangan yang harus dhadapi, khususnya di WS Ciliwung-Cisadane.

Misalnya saja, menurunnya ketersediaan air, menurunnya kualitas dan kuantitas sumber daya air, meningkatnya kebutuhan air baku yang besar, kurangnya pengelolaan DAS yang lebih terpadu, dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang masalah yang berkaitan dengan banjir dan kerusakan lingkungan.

“Kebutuhan masyarakat akan air semakin meningkat, sehingga membutuhkan kerjasama antarsektor, antarwilayah dan berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan SDA. Sehingga perlu d ibentuk suatu wadah koordinasi sebagai wadah pemangku antar kepentingan,” ujarnya.

Imam Santoso menjelaskan, bahwa dengan adanya Keppres No.12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai menggantikan Permen PU No.11A/PRT/M/2006, dimana ada perubahan wilayah sungai.

“Pada awalnya Cidanau-Ciujung-Cidurian-Ciliwung-Cisadane-Citarum berada dalam satu WS, sehingga dibentuk satu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yaitu TKPSDA 6 Ci (Cidanau-Ciujung-Cidurian-Ciliwung-Cisadane-Citarum) berdasarkan Kepmen PU Nomor 594/KPTS/M/2010,” jelasnya.

Setelah ada Keppres No. 12 Tahun 2012, menurut Imam Santoso, maka WS Cidanau-Ciujung-Cidurian-Ciliwung-Cisadane-Citarum tidak lagi menjadi satu wilayah sungai, tetapi terbagi menjadi tiga WS.

“Sehingga dilakukan pembubaran TKPSDA 6 Ci menjadi TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane, TKPSDA WS Cidanau-Ciujung-Cidurian dan TKPSDA WS Citarum. TKPSDA WS Ciliwung Cisadane dibentuk dengan Kepmen PU Nomor: 242/KPTS/M/2013 pada tanggal 4 Juni 2013,” katanya.

Sinergi

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta selaku Ketua TKPSDA WS Ciliwung Cisadane, Ir. Sarwo Handayani M.Si mengatakan, bahwa seperti yang tertera di dalam SK, tugas TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane adalah membantu Kementerian PU dalam mengkoordinasikan pengelolaan SDA di WS Ciliwung Cisadane.

“Mudah-mudahan kita semua dapat mengemban amanah yang telah dipesankan didalam SK tersebut. Saya mendengar bahwa Ibu/Bapak tadi sudah membahas apa yang tertuang didalam keputusan tersebut. Tentunya kita perlu bersin ergi walaupun di dalam SK tersebut telah cukup jelas akan ada kelompok-kelompok atau komisi-komisi untuk membuat hubungan kita lebih bersinergi supaya apa yang dimaksudkan di dalam SK ini bisa tercapai,” ujarnya.

Sarwo Handayani menjelaskan, bahwa masalah sungai memang tidak hanya masalah kualitasnya, tetapi yang menjadi masalah juga mengenai kuantitasnya. 

Selaku warga DKI Jakarta yang dilalui oleh Sungai Ciliwung sudah terasa bahwa Sungai Ciliwung sebagai sungai yang mempunyai sejarah panjang untuk Jakarta.

“Sungai Ciliwung yang hampir dikenal oleh semua warga Jakarta selain dari sejarahnya, kita sekarang saat ini juga mengenalnya sebagai sungai yang sering kali mendatangkan bahaya banjir untuk masyarakat kota Jakarta,” ungkapnya.

Kepala Bappeda DKI Jakarta menambahkan, ternyata tidak hanya banjirnya, kalau kita lihat kualitas dari Sungai Ciliwung semakin menurun dan kemungkinannya dikarenakan di sepanjang Sungai Ciliwung ada 125 titik sampah yang tidak punya tempat pembuangan.

“Nah…itu hanya salah satu contoh penyebab kualitas air Sungai Ciliwung menurun. Tentunya kita harus menangani itu tidak hanya dari segi sampah padatnya, ternyata juga banyak industri yang secara diam-diam membuang air limbahnya ke Sungai Ciliwung. Jadi ada masalah sampah, ada masalah air limbah dan sebagainya, sehingga penyelesaiannya tentunya harus bersifat lintas sektor” ulasnya.

Lebih lanjut Sarwo Handayani menyebutkan, dikarenakan hulu Sungai Ciliwung berada amat jauh dari Kota Jakarta, yaitu di Puncak, yang pemerintah daerahnya berbeda, tentunya harus saling berkoordinasi dan mengatasi masalah tersebut secara bersama-sama.

“Ya…kita berharap dengan adanya TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane yang anggotanya berasal dari hulu-hliri Sungai Ciliwung, berbagai permasalahan di sungai ini bisa dapat kita atasi sama-sama,” tuturnya.

Sarwo Handayani juga berharap, bahwa dirinya bergabung dan sebagai Ketua TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane dalam tahun pertama dapat menjalankan tugas-tugasnya dan juga menjadi lebih fokus.

“Kita lebih bisa melihat apa yang harus kita lakukan untuk wilayah sungai yang sangat penting sekali bagi kehidupan kita semua. Untuk itu saya mengharap untuk pertemuan kita kali ini dapat saling mengenal, bekerja sama dan bersinergi guna terselenggaranya pengelolaan SDA terpadu di Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane,” ucapnya.

Pendalaman 

Selain melaksanakan pengukuhan anggota TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane, dalam acara tersebut juga dilaksanakan pendalaman beberapa materi yang terkait dengan peraturan dan tugas-tugas TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane.

Adapun narasumbernya adalah Sigid Hanandjaya, ST, MT (Kasubdit Pengaturan, Dit. Bina Penatagunaan SDA, Ditjen SDA – Kementerian PU) memaparkan tentang “Pokok-Pokok Pengaturan Tahapan Pengelolaan SDA (PP No. 42Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air)” dan Ir. Adi Pramudyo, MT (Kasubdit Kelembagaan, Dit. Bina Penatagunaan SDA, Ditjen SDA–Kementerian PU) mengenai “Tugas dan Fungsi TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane)”.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan Sidang Pleno I TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane  dengan agenda pembahasan tata tertib dan tata cara pengambilan keputusan TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane, penetapan logo TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane, serta pembentukan dan pemilihan keanggotaan tiga komisi TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane. **jon/ad





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semua komentar yang bernada menghasut, sara dan memfitnah serta tidak sesuai dengan norma agama dan bangsa akan dihapus.

Komentar menjadi tanggung jawab pembuat komentar, pemilik blog tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut. terima kasih