LSM SAPULIDI mengadvokasi Guru Honorer Kota Bekasi |
Kota Bekasi, SF - Banyak lembaga swadaya masyarakat atau LSM tumbuh berkembang di daerah, seiring dengan otonomi daerah diberlakukan 14 tahun lalu. LSM ini berdiri atas dasar keinginan beberapa elemen masyarakat, terutama menyangkut berbagai kepentingan, utamanya membantu masyarakat marginal untuk mendapatkan hak layanan publik dari pemerintah.
Tak sedikit LSM juga berdiri atas dasar untuk menakut-nakuti dan dan juga ada yang berkedok, tetapi dalam kegiatannya hanya untuk berbuat tidak terpuji.
Salah satu daerah yang telah melakukan terobosan baru untuk menyelaraskan antara kepentingan masyarakat yang diwakili oleh LSM dengan kepentingan Pemerintah Daerah adalah hal positif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tarakan.
Kota yang terletak di wilayah timur Kalimantan yang masuk menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Utara ini, telah membuat Peraturan Daerah tentang LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sejak tahun 2004.
Dalam Perda itu dijelaskan bentuk dan kewenangan LSM di Kota Tarakan yang terdiri dari 12 Bab dan 20 Pasal. Pasal demi pasal memuat, mulai dari Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Fungsi LSM; Tata Cara Pembentukan LSM Daerah; Ijin Operasional LSM Daerah; Keanggotaan dan Kepengurusan LSM Daerah; Hak dan Kewajiban LSM Daerah; Pendanaan; Pembinaan; Masa Bhakti Kepengurusan; Sangsi Administrasi dan kewajiban lain baik dari LSM Daerah maupun kemitraan dengan Pemerintah Daerah.
Menjadi pertanyaan, Perlukah Perda Mengatur LSM? (Bang Imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semua komentar yang bernada menghasut, sara dan memfitnah serta tidak sesuai dengan norma agama dan bangsa akan dihapus.
Komentar menjadi tanggung jawab pembuat komentar, pemilik blog tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut. terima kasih