Sabtu, 27 Februari 2016

Ini Juknis BOP PAUD 2016

BOP PAUD Per Siswa Rp. 600.000,- Per Tahun

PAUD
Jakarta (Baringin) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD-Dikmas) akan memberikan kepada lembaga PAUD dana Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) sebesar Rp 600.000,- per siswa per tahun.

Pencairan BOP PAUD akan dilakukan mulai triwulan 2 tahun 2016. BOP PAUD akan diberikan kepada lembaga PAUD yang memenuhi persyaratan.

A. SYARAT PENERIMA BOP PAUD
1. terdaftar di Dapodik PAUD-Dikmas, Kemdikbud
2. memiliki NPSN
3. memiliki rekening atas nama lembaga PAUD
4. memiliki NPWP
5. minimal siswa 12 anak
B. JUMLAH DANA BOP PAUD
Rp. 600.000,- per siswa per tahun, maksimal lembaga PAUD hanya mendapatkan Rp. 36.000.000,-

C. PENGGUNAAN BOP PAUD
1. Kegiatan Pembelajaran (maksimal 50%)
rincian untuk :
a. Membeli buku-buku pembelajaran PAUD yang dibutuhkan
b. Membeli peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon, spidol, pensil, bahan pakai habis dan bahan pembelajaran sejenis lainnya
c. Untuk biaya kegiatan pertemuan orang tua /wali murid dan kunjungan kerumah anak
2. Kegiatan Pendukung (mkasimal 35%)
rincian untuk :
a. Penyediaan Buku Administrasi
b. Pembelian Alat-Alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
c. Biaya pertemuan guru pada kegiatan Gugus PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, dan transport petugas kegiatan kunjungan
d. Menambah Transport pendidik
e. Penyediaan Makanan Sehat
3. Kegiatan Lainnya (maksimal 15%)
rincian untuk :
a. Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikann dan pengecatan ringan
b. Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD
c. Langganan listrik, telepon/internet, dan air
D. DILARANG MENGGUNAKAN BOP PAUD untuk :
1. disimpan dengan maksud di-bunga-kan;
2. dipinjamkan kepada pihak lain;
3. membiayai kegiatan yang tidak prioritas satuan PAUD atau lembaga;
4. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
5. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
6. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
7. membangun gedung/ruangan baru
8. membiayai kegiatan yang telah dibiayai oleh sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
9. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional satuan PAUD atau lembaga, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
10. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOP PAUD/Perpajakan Program BOP PAUD yang diselenggarakan lembaga diluar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
11. membelu buku, alat dan bahan pembelajaran/bahan lain yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, dan SARA (Suku, Agama dan Ras)
Yang ingin JUKNIS BOP PAUD 2016 secara lengkap silahkan kirimkan EMAIL nya ya...
Catatan : Lembaga PAUD yang memungut SPP Mahal dilarang memperoleh Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD
#BangImamBerbagi #BOPAPUD #2016 #SumateraUtara #TapanuliSelatan

BOP PAUD DI SUMATERA UTARA 2016

NO
KAB/KOTA
JUMLAH (Rp.)
(01)
(02)
(03)
1
Kabupaten Asahan
4.296.000.000,-
2
Kabupaten Dairi
1.752.000.000,-
3
Kabupaten Deli Serdang
10.968.000.000,-
4
Kabupaten Karo
3.156.000.000,-
5
Kabupaten Labuhanbatu
5.484.000.000,-
6
Kabupaten Langkat
9.600.000.000,-
7
Kabupaten Mandailing Natal
2.364.000.000,-
8
Kabupaten Nias
1.164.000.000,-
9
Kabupaten Simalungun
8.172.000.000,-
10
Kabupaten Tapanuli Selatan
3.228.000.000,-
11
Kabupaten Tapanuli Tengah
2.848.000.000,-
12
Kabupaten Tapanuli Utara
1.860.000.000,-
13
Kabupaten Toba Samosir
2.832.000.000,-
14
Kota Binjai
2.256.000.000,-
15
Kota Medan
9.828.000.000,-
16
Kota Pematang Siantar
2.052.000.000,-
17
Kota Sibolga
792.000.000,-
18
Kota Tanjung Balai
1.740.000.000,-
19
Kota Tebing Tinggi
1.224.000.000,-
20
Kota Padang Sidimpuan
2.028.000.000
21
Kabupaten Pakpak Bharat
1.092.000.000,-
22
Kabupaten Nias Selatan
2.928.000.000,-
23
Kabupaten Humbang Hasundutan
3.576.000.000,-
24
Kabupaten Serdang Bedagai
6.240.000.000,-
25
Kabupaten Samosir
1.812.000.000,-
26
Kabupaten Batubara
4.872.000.000,-
27
Kabupaten Padang Lawas
2.640.000.000,-
28
Kabupaten Padang Lawas Utara
2.208.000.000,-
29
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
1.956.000.000,-
30
Kabupaten Labuhanbatu Utara
2.196.000.000,-
31
Kabupaten Nias Utara
2.028.000.000,-
32
Kabupaten Nias Barat
1.440.000.000,-
33
Kota Gunung Sitoli
1.032.000.000,-

Sumber : DAK Non Fisik 2016, Perpres 137 Tahun 2015 tentang
Rincian APBN 2016 Lampiran XVIII,
Diolah oleh Sapulidi Riset Center (SRC) LSM Sapulidi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semua komentar yang bernada menghasut, sara dan memfitnah serta tidak sesuai dengan norma agama dan bangsa akan dihapus.

Komentar menjadi tanggung jawab pembuat komentar, pemilik blog tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut. terima kasih