Jumat, 28 Maret 2014

Selamat Datang di Provinsi Sumatera Tenggara


Wacana pemekaran daerah otonomi baru (DOB) terus bergulir. Kali ini persiapan 9 provinsi dan 65 kabupaten/kota sedang dipersiapkan pembahasannya di Komisi II DPR-RI.

Beberapa daerah terasa kencang larinya menggapai daerah baru. Sebut saja, calon Provinsi Sumatera Tenggara, Provinsi Tapanuli dan Provinsi Kepulauan Nias.

Ketiga daerah rencana pemekaran provinsi ini semuanya berada di Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan data yang diperoleh penulis, 9 provinsi yang sudah dibahas di DPR-RI itu adalah :

1. Provinsi Tapanuli (provinsi induk Sumatera Utara)
2. Provinsi Tapanuli Tenggara (provinsi induk Sumatera Utara)
3. Provinsi Kepulauan Nias (provinsi induk Sumatera Utara)
4. Provinsi Kapuas Raya (provinsi induk Kalimantan Barat)
5. Provinsi Bolaang Mongondow Raya (provinsi induk Sulawesi Utara)
6. Provinsi Sumbawa (provinsi induk Nusa Tenggara Barat)
7. Provinsi Papua Selatan (provinsi induk Papua)
8. Provinsi Papua Tengah (provinsi induk Papua)
9. Provinsi Papua Barat Daya (provinsi induk Papua Barat)

Selain DOB persiapan tersebut diatas, beberapa pembentukan provinsi lainnya juga sedang digodok daerah, bisa jadi hingga 50 provinsi.

1. Provinsi Sumatera Tenggara

Rencananya daerah yang akan bergabung adalah : Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Kota Padang Sidempuan (Psp), Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Sedangkan ibukotanya direncanakan berada di Kota Padang Sidempuan.

2. Provinsi Tapanuli

Rencananya daerah yang mau bergabung dengan provinsi baru ini adalah : Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Samosir.

Ibukota provinsi ini rencananya kalau tidak di Sibolga bisa di Siborongborong (belum ada kata sepakat).

3. Provinsi Kepulauan Nias

Provinsi ini meliputi : Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Utara.

Ibukotanya di Kota Gunung Sitoli.

Sejarah Singkat Indonesia


Provinsi Sumatera Tenggara. Foto: ist
Pemekaran wilayah Indonesia baik provinsi, kabupaten maupun kota sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 1991. Namun geliat pemekaran baru berlangsung secara besar-besaran sejak UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kemudian direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004.

Sejarah pemekaran sudah dapat terlihat sejak era Kemerdekaan Indonesia, tahun 1945. Waktu itu, Negara Republik Indonesia terdiri dari 8 provinsi, yaitu :

1. Provinsi Sumatera
2. Provinsi Borneo (KalimantaN)
3. Provinsi Jawa Barat
4. Provinsi Jawa Tengah
5. Provinsi Jawa Timur
6. Provinsi Sulawesi
7. Provinsi Maluku, dan
8. Provinsi Sunda Kecil.

Namun pada masa pergerakan kemerdekaan Indonesia sekitar antara 1945-1949, Belanda kembali menguasai Indonesia dan membentuk negara-negara boneka memecah belah daerah.

Hingga pelaksanaan Konfrensi Meja Bundar, periode 1949-1950, Belanda mengakui wilayah Indonesia namun dalam bentuk negara serikat, yaitu terdiri dari 15 negara serikat ditambah 1 negara Republik Indonesia. Tetapi hal ini tidak bertahan lama, kemudian negara serikat tersebut menyatukan diri kembali menjadi Negara Republik Indonesia.

1950 - 1966

Pada periode pemerintahan demokrasi terpimpin, atau biasa dikenal dengan masa Orde Lama, pemekaran wilayah dilakukan secara bertahap. 

Pada tahun 1950, Provinsi Sumatera dipecah menjadi, Provinsi Sumatera Utara (termasuk didalamnya Aceh), Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan untuk Yogyakarta mendapatkan status "Daerah Istimewa".

Tahun 1956, Provinsi Kalimantan dipecah menjadi: Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Timur.

1957 : Provinsi Sumatera Tengah dipecah lagi menjadi : Provinsi Jambi, Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat. Waktu itu Jakarta mendapat status "Daerah Khusus Ibukota" serta Aceh berpisah dari Sumatera Utara dan menjadi provinsi yang mandiri. Dan tahun 1959, Provinsi Aceh disematkan status sebagai "Daerah Istimewa".

1959 : Provinsi Sunda Kecil dipecah kembali menjadi : Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Serta di tahun yang sama dibentuk Provinsi Kalimantan Tengah, hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Selatan.

1960 : Provinsi Sulawesi dipecah menjadi 2, yaitu Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Selatan.

1963 : PBB menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia.

1964 : Terbentuk Provinsi Lampung (pemekaran Sumatera Selatan), dan ditahun yang sama terbentuk Provinsi Sulawesi Tengah (pemekaran Sulawesi Utara) dan Provinsi Sulawesi Tenggara (hasil pemekaran Sulawesi Selatan).

1966 - 1998

Dalam periode ini disebut sebagai masa Orde Baru (Orba). Baru pada tahun 1967 resmi terbentuk Provinsi Bengkulu yang memisahkan diri dari Sumatera Selatan.

Dan pada tahun 1969 Irian Barat juga diresmikan menjadi provinsi ke-26 Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1976, bergabung lagi provinsi ke-27, yaitu Timor-Timur.

Tahun 1999 - Sekarang (Era Reformasi)


Peta Indonesia
Pada masa era reformasi, justru pendirian daerah otonomi baru lebih gencar lagi. Beberapa provinsi yang terbentuk adalah :

1. Maluku Utara pada 4 Oktober 1999 menjadi provinsi ke-27,
2. Banten, 17 Oktober 2000 (ke-28),
3. Kepulauan Bangka Belitung, 4 Desember 2000 (ke-29)
4. Gorontalo, 22 Desember 2000 (ke-30)
5. Irian Jaya Barat (Papua Barat), 21 Nopember 2001 (ke-31),
6. Kepulauan Riau, 22 Oktober 2002 (ke-32),
7. Sulawesi Barat, 5 Oktober 2004 (ke-33), dan
8. Kalimantan Utara, 25 Oktober 2012 (ke-34).

Sebelumnya pada tanggal 11 Nopember 2001, sempat dibentuk Provinsi Irian Jaya Tengah, namun tiba-tiba dibatalkan karena masih ada pertentangan.

Hingga hari ini, sudah terbentuk 34 provinsi di Indonesia, bagaimana nasib calon provinsi baru itu?***

Wacana Pembentukan Provinsi Baru di Indonesia


Peta Wacana Pembentukan Provinsi di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semua komentar yang bernada menghasut, sara dan memfitnah serta tidak sesuai dengan norma agama dan bangsa akan dihapus.

Komentar menjadi tanggung jawab pembuat komentar, pemilik blog tidak bertanggung jawab atas isi komentar tersebut. terima kasih